Polisi menetapkan MY (34), pengirim pesan ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Status hukum MY dinaikkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah membenarkan penetapan tersangka terhadap MY yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
“Udah tersangka. Ada 2 alat bukti,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Selain mendalami aksi teror yang dilakukan MY, penyidik juga masih mengusut pengakuan pelaku terkait dugaan terlilit utang pinjaman online (pinjol). Namun, hingga kini polisi belum menemukan kaitan antara masalah tersebut dengan ancaman bom yang dikirimkan ke sekolah.
“Ada juga. Tapi tidak nyambung kenapa dia ancam sekolah,” ujar Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengatakan, pihaknya masih memeriksa telepon genggam milik MY untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Sebab, informasi mengenai utang pinjol sejauh ini baru disampaikan oleh pelaku saat pemeriksaan.
“Saya pastikan sekali lagi di handponenya ya. Kemarin kan dia ngomong aja,” katanya.
Advertisement
Terancam Penjara 20 Tahun
Sementara itu, hasil pendalaman sementara juga tidak menemukan indikasi keterlibatan pelaku dengan aktivitas judi online.
“Ini tidak ada ya,” ucap Iskandarsyah.
Hingga kini, MY masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan oleh psikolog forensik untuk mendalami kondisi kejiwaan. "Sekarang lagi sama psikologi forensik," ucap dia.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 601 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.