:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544249/original/096538200_1775096535-Satpol_PP_Juru_Parkir.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan komitmennya untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Satpol PP di Rumah Belajar Merah Putih, yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini dan tidak akan mengabaikan pelanggaran yang terjadi.
Pramono menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi yang tegas akan dikenakan kepada pihak yang bersangkutan.
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Dan kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," kata Pramono di Jakarta, dikutip pada Selasa (14/7).
Advertisement
Ancaman Sanksi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkapkan bahwa petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) kini tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari laporan yang diterima oleh Satpol PP Jakarta Utara pada hari Jumat, 10 Juli 2026.
"Oknum terduga pelaku atas nama Givson Samosir sedang diperiksa di Satpol PP DKI Jakarta," ujar Satriadi.
Kasus pungli ini muncul setelah adanya unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang pria bernama Givson Samosir mengklaim sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara dan diduga melakukan pungli di sebuah Rumah Belajar Merah Putih yang terletak di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP Jakarta Utara melakukan penelusuran pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2026 dengan mengunjungi lokasi dan meminta keterangan dari beberapa pengurus Rumah Belajar Merah Putih. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Givson Samosir datang ke lokasi pada hari Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 300 ribu, namun hanya menerima Rp 150 ribu.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ungkap Satriadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa Givson Samosir bukanlah anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya saat berkunjung ke rumah belajar tersebut.
Satriadi juga menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur. "Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama saudara Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Saat ini, Givson sedang menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP DKI Jakarta terkait dugaan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat. Jika terbukti bersalah, Givson dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Satpol PP DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," tutup Satriadi.