Pengamat Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Dinilai Berpotensi Mengganggu Keberlangsungan Ekonomi

Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut memerlukan pembahasan yang lebih menyeluruh karena dinilai berpotensi membawa dampak.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Pengamat Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Dinilai Berpotensi Mengganggu Keberlangsungan Ekonomi
Pengamat Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Dinilai Berpotensi Mengganggu Keberlangsungan Ekonomi (Merdeka.com)

Langkah Kementerian Kesehatan yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kembali menjadi sorotan.

Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah rencana penyeragaman kemasan rokok, termasuk penggunaan bentuk, huruf, dan warna Pantone 448C.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut memerlukan pembahasan yang lebih menyeluruh karena dinilai berpotensi membawa dampak tidak hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga terhadap sektor ekonomi, ketenagakerjaan, dan industri pertembakauan secara keseluruhan.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai proses penyusunan RPMK perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara lebih proporsional agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan strategis.

Sektor pertanian

Dalam Halaqah Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu, Gugun menyampaikan bahwa penyusunan regulasi seharusnya tidak hanya didominasi oleh perspektif kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, hingga kebijakan fiskal yang berkaitan dengan cukai.

"Problem utamanya adalah konteks pengaturan, namun rezim kesehatan mendominasi, sementara sektor lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan belum dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya bisa sangat luas terhadap ekosistem pertembakauan," ujarnya.

Menurut Gugun, rancangan aturan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan dari sisi substansi hukum, struktur kelembagaan, budaya hukum, hingga sistem hukum. Ia menilai kebijakan perlu mempertimbangkan karakteristik daerah-daerah sentra tembakau yang selama ini menggantungkan perekonomiannya pada sektor tersebut.

Industri

Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau melibatkan jutaan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi, sosial, maupun aspek penegakan hukum.

Gugun berpandangan, apabila tidak dirancang secara komprehensif, regulasi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). Selain itu, ia menilai terdapat potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila pengawasan tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat.

Menyangkut kepentingan masyarakat luas

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna, juga mengingatkan bahwa kebijakan mengenai produk tembakau sebaiknya dipandang secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu perspektif.

Menurutnya, seluruh regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara bersama-sama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

"Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang kami khawatirkan, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak jangka panjang yang bertentangan dengan semangat peraturan perundang-undangan di atasnya," ujar Sarmidi.

P3M juga meminta pemerintah meninjau kembali substansi RPMK agar penyusunannya dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian ilmiah mengenai dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Selain itu, organisasi tersebut menilai tekanan regulasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah berkontribusi terhadap berkurangnya tenaga kerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan perlindungan lapangan kerja.

Sejumlah kalangan berharap proses penyusunan RPMK dapat mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif mencapai tujuan kesehatan, tetapi juga tetap memperhatikan stabilitas ekonomi, keberlangsungan industri, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem pertembakauan.

Rekomendasi