Advertisement
Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS, Kejagung Sebut Diduga Terima Rp40 Miliar
Advertisement
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Advertisement
Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat pagi (2/11) tadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus
Kejagung Kuntadi mengungkap, dari hasil pemeriksaan terungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar. Uang diterima diduga terkait dengan jabatan Achsanul di BPK.