FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Kwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah (Merdeka.com)

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso membacakan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia menggelar Rakernas 2024 yang diselenggarakan di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam Rakernas 2024 itu, Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia menyatakan sikapnya untuk meminta merevisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dimana isi dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Hal ini terkait dengan Mendikbud Nadiem yang mengeluarkan regulasi terbaru mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Hal ini terkait dengan Mendikbud Nadiem yang mengeluarkan regulasi terbaru mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Baru-baru ini Kemendikbudrsitek mengeluarkan regulasi baru tentang kurikulum dari jenjang PAUD hingga menengah.

Dalam peraturan ini, kewajiban mengikuti ekstrakurikuler Pramuka sudah tidak lagi disebutkan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa dari tingkat dasar hingga menengah, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Namun setelah ada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, maka keharusan ekstrakurikuler Pramuka tidak berlaku lagi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Namun setelah ada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, maka keharusan ekstrakurikuler Pramuka tidak berlaku lagi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso bersama jajarannya saat memperlihatkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka yang sudah ditandatangani saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Rekomendasi