Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan

Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan (Merdeka.com)

Pelaku curanmor tersebut berhasil membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor.

Nekat mencuri motor yang terparkir di Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pelaku eksekutor pencurian sepeda motor dibekuk polisi dan warga.

Sementara rekan pelaku berinisial B, yang berperan sebagai joki berhasil kabur.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dilakukan petugas patroli saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama dengan anggota opsnal melaksanakan patroli dan observasi wilayah di Kampung Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir dengan mengendarai sepeda motor.



"Anggota kami saat melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling, maling dari seorang wanita pengguna motor yang tengah mengejar pelaku yang diduga mencuri motornya," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Jumat (15/12).

merdeka.com

Pelaku curanmor tersebut berhasil membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang masih menempel. Mendapati teriakan korban tim patroli motor Polsek Teluknaga yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran dibantu sejumlah warga melintas.


"Saat kejar kejaran-kejaran tersebut pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar, pelaku pun berhasil diamankan anggota dan sejumlah warga . Namun mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut," jelas Kapolres.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencarian motor di wilayah Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku," papar Kapolres.


Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Polisi kini tengah memburu pelaku joki berinisial B, yang telah diketahui identitasnya.

Rekomendasi