Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023 (Merdeka.com)

Edhy Prabowo tersangkut kasus suap Rp25,7 miliar.

Terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo resmi menghirup udara bebas. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat atas kasus korupsi suap Rp25,7 miliar, soal izin ekspor benih lobster atau benur.


Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika Edhy Prabowo mendapatkan remisi sebanyak tujuh bulan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya baca juga itu kayanya menteri KKP kelautan dan perikanan, Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau tidak salah 4 tahun, mendapat remisi 7 bulan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11).


"Ya sudah keluar bulan Agustus lalu, karena aturannya begitu," sambungnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Meski begitu, Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dulu sih ada perdebatan, apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak. Tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik, dan memenuhi syarat," ujar Mahfud MD.


"Jadi bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo resmi menghirup udara bebas. Usai mendapatkan pembebasan bersyarat atas kasus korupsi suap Rp25,7 miliar soal izin ekspor benih lobster atau benur.


Bebasnya Edhy itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra usai yang bersangkutan menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (29/11).


Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, lanjut Deddy, Edhy Prabowo pun dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tuturnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun penjelasan dari Deddy ini turut menanggapi sosoknya Edhy Prabowo yang muncul pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Rekomendasi