Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini (Merdeka.com)

Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini

Rocky Gerung akan dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/9).

Rocky Gerung akan dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky, dilansir dari Antara, Rabu (6/9).

Rocky menyebut dirinya akan hadir didampingi tim penasihat hukum.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9). Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menyampaikan kliennya tidak dapat hadir, dan minta diundur pada Rabu (6/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan saksi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Djuhandhani merinci 24 laporan tersebut. Di antaranya, dua laporan masuk ke Bareskrim, tiga di Polda Metro Jaya, 11 Polda Kalimantan Timur, tiga di Polda Kalimantan Tengah, tiga di Polda Sumatera Utara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. 

Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Rekomendasi