Pencegahan tersebut mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol'.
Pencegahan tersebut sehubungan dengan dia yang terlibat dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Advertisement
Advertisement
"Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/3).
Advertisement
Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.
Advertisement
"Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," jelas Ali.
Sehubungan dengan pencegahan itu juga, berdasarkan informasi yang dihimpun Windy telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersamaan dengan Hasbi.
Hal itupun dikuatkan dengan pernyataan Windy usai diperiksa oleh penyidik antirasuah itu yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia menyebut telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.
"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di gedung merah putih KPK, Selasa (26/3).
Advertisement
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya mengaku kalau sudah jadi tersangka.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," singkat dia.
Ketika disinggung perihal dirinya dengan Hasbi yang pernah menginap di sebuah hotel. Ia membantah akan hal itu, melainkan hanya sebatas pertemuan saja.
"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," tegas dia.
Advertisement