FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita. (merdeka.com)

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Dirtipid Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pelaku inisial FA yang merupakan bandar narkoba berhasil diamankan oleh pihaknya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.<br><br>Dirtipid Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pelaku inisial FA
merdeka.com

Pelaku diduga juga terlibat dengan kasus TPPU dengan estimasi aset senilai Rp89 miliar. 

Pelaku diduga juga terlibat dengan kasus TPPU dengan estimasi aset senilai Rp89 miliar.&nbsp;
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

Mukti menyebut, pengungkapan oleh pihaknya kali ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba pada April 2023 lalu, di mana penyelundupan narkoba sebanyak 47 kg berhasil digagalkan.

Sebanyak tiga orang berhasil diamankan yakni insial MN, HRD, dan MD, sementara dua orang masuk dalam daftar DPO.

Kasus itu pun berlanjut dengan dua orang DPO yang berhasil diamankan pada bulan Juni, yakni AM dan ABD hingga akhirnya mengarah ke seorang bandar narkoba yakni inisial FA.

Kasus itu pun berlanjut dengan dua orang DPO yang berhasil diamankan pada bulan Juni, yakni AM dan ABD hingga akhirnya mengarah ke seorang bandar narkoba yakni inisial FA.
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

Mukti menjelaskan, FA berperan sebagai pihak yang mengendalikan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Sedangkan, untuk pemesanan dan pembayarannya dilakukan di Negeri Jiran.

"Pelaku menggunakan beberapa rekening yang diduga dipergunakan dalam bisnis transaksi narkotika," katanya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pandalaman dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, mereka menemukan dugaan TPPU yang dilakukan bandar narkoba FA.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pandalaman dengan menggandeng  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, mereka menemukan dugaan TPPU yang dilakukan bandar narkoba FA.
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

Dari hasil penelusuran bersama PPATK, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menyita aset pelaku senilai Rp89 miliar.

Aset tersebut meliputi bukti berupa 10 unit kendaraan, termasuk 4 unit sepeda motor Harley Davidson dan beberapa mobil mewah seperti Mercedes Benz, Jaguar, dan Fortuner. 

Selain itu, ada pula 34 bidang tanah, buku tabungan sebanyak 28 buah, dan uang tunai senilai Rp5,8 miliar.

Selain itu, ada pula 34 bidang tanah, buku tabungan sebanyak 28 buah, dan uang tunai senilai Rp5,8 miliar.
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

"Apa yang kita saksikan di depan ini adalah hasil kerja sama kami menelusuri (tracing) aset bersama PPATK, sehingga kami bisa mengamankan uang dalam jumlah cash Rp5,8 miliar, dan aset tidak bergerak maupun bergerak yang semuanya kurang lebih Rp89 M," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha.

Dok. Istimewa
merdeka.com

Atas perbuatannya, FA dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup. Serta pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Pelaku dikenakan hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun," tutup Gembong.

Rekomendasi