Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku. (merdeka.com)

Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung

Terpidana tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi alias PC hari ini dijebloskan ke dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.

Terpidana tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi alias PC hari ini dijebloskan ke dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.

"Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Kamis (24/8).

merdeka.com

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

Namun Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di Lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik.

"Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf). Hari ini PC dulu," Syarief menandasi.

Dok. Istimewa
merdeka.com

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.

Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
merdeka.com
Dok. Istimewa
merdeka.com

Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara yang dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebeumnya 20 tahun penjara.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebeumnya 20 tahun penjara.<div><br></div><div>Reporter: M Radityo</div><div>Sumber: Liputan6.com</div>
merdeka.com
Rekomendasi