MA sebelumnya mengurangi hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Petikan putusan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (14/8). "Ya, sudah diterima pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media, Senin (14/8).
Berkas Putusan Ditelaah
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menelaah berkas tersebut dan langsung diberikan kepada kejaksaan dan pihak terdakwa.
Advertisement
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menggelar sidang Kasasi diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hasil sidang majelis hakim agung memutuskan mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Advertisement
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Advertisement
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun.
Advertisement
Selanjutnya terpidana Kuat Maruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Advertisement
Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni menjadi hanya 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.