Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Atribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya (Merdeka.com)

Atribut parpol yang dicopot ini di antaranya spanduk, baliho, dan bendera.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot 2.792 atribut partai politik (parpol). Atribut ini meliputi spanduk, bendera, baliho, hingga banner di sejumlah fasilitas publik di wilayah DKI Jakarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penertiban dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Arifin menyebut, pihaknya memperhatikan masa waktu penayangan spanduk ataupun baliho.

"Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum,"

kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Arifin, hingga Senin 24 Juli 2023, 2.792 atribut parpol itu telah habis masa tayangnya. Satpol PP langsung bergerak menurunkan atribut tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Arifin berharap, pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Tak hanya itu, parpol yang memasang alat peraga juga diimbau memperhatikan atribut yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya kondisinya tetap terjaga dengan tertib.

Tak hanya itu, parpol yang memasang alat peraga juga diimbau memperhatikan atribut yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya kondisinya tetap terjaga dengan tertib.
Dok. Istimewa

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Arifin menerangkan, bagi orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Rekomendasi