Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya (Merdeka.com)

Ulama Aceh buat Fatwa Penggunaan Zat Bahaya di Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru.

Fatwa Ulama Aceh

Dalam rencangan fatwa terbarunya, MPU Aceh menilai penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keputusan itu mengacu salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan, yang diputuskan dalam sidang paripurna IV di gedung MPU Aceh, Rabu (26/7).

MPU Aceh mengatakan, dalam rancangan fatwa itu dijelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak.

Selain itu, dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

"Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib."

"Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib."
Dok. Istimewa

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini.

Tetapi, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya ini untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya asalkan sesuai kadar yang ditetapkan para ahlinya.

Tetapi, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya ini untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya asalkan sesuai kadar yang ditetapkan para ahlinya.
Dok. Istimewa

Oleh karena itu, MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Oleh karena itu, MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Dok. Istimewa

"Semoga fatwa ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh," ujar Zulkarnaini.

Rekomendasi