Sejumlah pengendara motor di Kota Bandung nekat menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup. Akibat nekat menerobos, dalam video yang beredar, terlihat kereta api bahkan mesti menghentikan lajunya.
Informasi yang dihimpun, aksi para pengendara motor yang menerobos itu terjadi di perlintasan di Jalan Braga, Kota Bandung, ketika konvoi Bobotoh (sebutan suporter Persib) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menilai aksi para pengendara motor itu membahayakan diri sendiri dan penumpang yang berada di dalam kereta.
"Perilaku pengendara motor itu bukan hanya membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan perjalanan kereta api dan pihak-pihak lainnya," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Kamis (21/5).
Padahal, sambung Kuswardojo, sudah diatur secara jelas dalam Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya bahwa kendaraan di jalan raya wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu perlintasan sudah ditutup, atau ada sinyal lain yang memberi tahu bahwa kereta akan melintas.
"Sementara di video itu bahkan palang pintu sudah menutup dengan sempurna pemotor masih menerobos perlintasan yang sudah tertutup," ucap dia.
Advertisement
Ada Sanksi
Menurut Kuswardojo, terdapat sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar yakni kurungan maksimal 3 bulan atau denda senilai Rp 750 ribu. Dia mengimbau agar pengguna kendaraan di jalan agar lebih tertib dengan mematuhi aturan.
"Disiplin dari diri sendiri dengan mematuhi aturan yang berlaku dan selalu berhenti sesaat diperlintasan sebidang tengok kanan kiri setelah yakin aman baru melintas, terlepas ada atau tidak ada palang pintu di lokasi tersebut," ujar dia.
"Tidak ada keterlambatan menutup pintu perlintasan, namun yang ada pengendara motor yang mengangkat dan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sehingga nyaris terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan tersebut," lanjut dia.