Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. TAUD menilai proses persidangan tersebut sarat kejanggalan dan dinilai tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Anggota TAUD, M Isnur, bahkan menyebut jalannya persidangan layaknya “sandiwara” karena dianggap penuh drama dan tidak menyentuh substansi perkara secara menyeluruh.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," kata Isnur dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Advertisement
Tidak Adanya Saksi Pemecatan Pelaku dan Pernyataan Hakim Dinilai Tak Berpihak kepada Korban
Dalam sidang tersebut, TAUD mempertanyakan belum dihadirkannya saksi terkait proses pemecatan terhadap empat terdakwa. Padahal, majelis hakim telah memeriksa empat saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Menurut Isnur, hal itu menjadi salah satu indikasi bahwa proses persidangan belum berjalan secara komprehensif.
TAUD juga menilai sejumlah pernyataan majelis hakim menunjukkan sikap yang jauh dari keberpihakan terhadap korban. Isnur menyoroti pembahasan mengenai pemilihan wadah air keras hingga tindakan para terdakwa yang disebut dilakukan secara gegabah dan bernuansa “lucu-lucuan”.
Selain itu, majelis hakim kembali berupaya memanggil Andrie Yunus untuk hadir sebagai saksi. Padahal, menurut Isnur, korban tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik," jelas Isnur.
TAUD menilai langkah tersebut kontradiktif dengan sikap oditurat sebelumnya yang menyatakan keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan dalam berkas perkara.
Advertisement
Berkas Perkara Dinilai Cacat dan Mantan Kepala BAIS Tidak Dihadirkan
TAUD berpandangan majelis hakim semestinya menolak berkas perkara sejak awal pelimpahan apabila memang terdapat kekurangan dalam proses penyidikan. Menurut mereka, berkas tersebut tidak layak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebaliknya, TAUD menilai pengadilan justru memberikan tekanan kepada korban dengan menyebut Andrie Yunus tidak kooperatif.
Kejanggalan lain yang disorot adalah tidak dipanggilnya mantan Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, dalam persidangan. Padahal, Yudi masih menjabat saat peristiwa penyiraman air keras itu terjadi sebelum mengundurkan diri pada 25 Maret 2026.
TAUD menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya hambatan struktural dalam proses hukum di lingkungan militer.
"Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," kata dia.
Advertisement
Teror dan Dugaan Pembunuhan Berencana
TAUD juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai mencoba membantah konstruksi perkara dan penerapan pasal penganiayaan yang digunakan oleh POM TNI dan Oditur Militer.
Menurut TAUD, kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Mereka menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan teror sekaligus dugaan pembunuhan berencana.
Di sisi lain, fakta persidangan juga disebut menunjukkan bahwa keempat terdakwa tidak sedang bertugas ketika Andrie Yunus melakukan aksi protes di Hotel Fairmont. Hal itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya motif lain yang belum terungkap dalam persidangan.
"Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer," tutup Isnur.