Founding Partner Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 dari Fakultas Hukum Univerisitas Trisakti setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan". Dalam penelitiannya, ia menyoroti lemahnya perlindungan kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar Senin (4/5/2026), Alfin menjelaskan bahwa BUMN sebagai State Owned Enterprise merupakan aktor bisnis dominan di negara berkembang, termasuk Indonesia. Permodalan BUMN tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Persoalan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar hingga berujung kepailitan, seperti yang terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh Persero, PT Merpati Nusantara Airlines Persero, dan PT Istaka Karya Persero. Dalam kondisi tersebut, posisi kreditor dinilai rentan dan belum terlindungi secara optimal.
"Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi," ujar Alfin.
Advertisement
Tingkat Pengembalian Utang
Ia mengungkapkan, tingkat pengembalian utang (recovery rate) di Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ease of Doing Business dari World Bank, rata-rata recovery rate hanya sekitar 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis. Bahkan, dalam kasus BUMN, angka tersebut bisa turun hingga sekitar 10 persen.
Menurut Alfin, rendahnya tingkat pengembalian ini dipicu oleh ketidakpastian regulasi, khususnya konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.
Kondisi ini menghambat proses pemberesan aset dan memperlemah posisi kreditor. Secara normatif, pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia dinilai masih terbatas. Saat ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara Undang-Undang BUMN termasuk revisi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara khusus soal kepailitan dan perlindungan kreditor.
Advertisement
Sejumlah Pendekatan Teori
Dalam disertasinya, Alfin menggunakan sejumlah pendekatan teori. Pada tataran makro, ia mengacu pada konsep welfare state yang menempatkan negara sebagai pelindung kesejahteraan sosial dan ekonomi. Pada tataran menengah, ia menggunakan teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch, sementara pada tataran aplikatif merujuk pada teori keadilan John Rawls melalui konsep justice as fairness.
Penelitian ini juga menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, historis, konseptual, serta perbandingan hukum. Dalam studi komparatif, Alfin menyoroti praktik di Prancis dan Jerman.
Di Prancis, pengaturan kepailitan BUMN diatur dalam Code de Commerce, namun dalam praktiknya jarang diterapkan karena adanya intervensi negara melalui restrukturisasi atau rekapitalisasi. Sementara di Jerman, kepailitan diatur dalam Insolvenzordnung yang telah direformasi, dengan tetap membuka ruang intervensi negara untuk entitas strategis.
Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif. Disharmonisasi aturan kerap menghambat eksekusi aset BUMN karena dianggap sebagai bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.
Advertisement
Rekonstruksi Regulasi
Sebagai solusi, Alfin mengusulkan rekonstruksi regulasi, antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate.
Ia menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab melindungi seluruh pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor.
Selain itu, ia juga mendorong peran aktif pemerintah dan DPR, serta lembaga pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan di masa depan.