Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus seorang pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial MFM (23) ditangkap saat membawa 759 butir obat jenis tramadol yang masuk daftar G.
Penangkapan ini terjadi di sebuah pasar di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Minggu, 12 April, setelah petugas melakukan penggeledahan. Tindakan kepolisian ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan video viral terkait dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD).
Petugas Polsek Tarumajaya segera melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, Kampung Kelapa, kompleks Pasar Bojong Lama. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan pria mencurigakan di sebuah warung kelontong.
Advertisement
Advertisement
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, menjelaskan bahwa MFM diamankan saat digeledah petugas. Saat itu, pelaku kedapatan membawa 759 butir obat keras daftar G jenis tramadol.
Selain ratusan butir tramadol, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan bungkus plastik klip bening.
Plastik klip bening ini diduga kuat digunakan untuk pengemasan obat-obatan ilegal tersebut sebelum diedarkan. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Respons Cepat Polisi dan Komitmen Pemberantasan Obat Ilegal
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat semacam ini dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diberikan masyarakat. Ini sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menuntaskan serangkaian tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Bantahan Isu Setoran dan Ajakan Partisipasi Masyarakat
Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi turut membantah isu yang beredar terkait adanya setoran dari pihak tertentu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi tidak benar dan memastikan setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Pihak kepolisian mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan atau menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian. Layanan tersebut tersedia di nomor 110, WhatsApp Curhat Langsung Bunda Kapolres (CLBK) di 081383990086, maupun pengaduan 24 jam di 08111939110.
Advertisement
Sumber: AntaraNews