Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Penginapan Lakukan Pelaporan WNA untuk Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan kewajiban pengelola penginapan untuk melakukan pelaporan WNA yang menginap, guna memperketat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Penginapan Lakukan Pelaporan WNA untuk Pengawasan Ketat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan kewajiban pengelola penginapan untuk melakukan pelaporan WNA yang menginap, guna memperketat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan daerah. (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mewajibkan pemilik penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah proaktif memudahkan pengawasan aktivitas orang asing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini.

Kewajiban pelaporan WNA bertujuan menjaga stabilitas keamanan daerah. Ini juga memastikan setiap WNA di Pangkalpinang memiliki izin tinggal yang sesuai. Imigrasi Pangkalpinang akan menindak tegas pemilik penginapan yang lalai melaksanakan kewajiban ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan administrasi kependudukan bagi WNA.

Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Ahmad Khumaidi meminta pemilik penginapan segera memanfaatkan aplikasi tersebut. Ini untuk menyampaikan data WNA yang menginap. Langkah ini diharapkan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan WNA

Kewajiban pelaporan keberadaan WNA oleh pengelola penginapan memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap pemilik atau pengelola penginapan untuk memberikan data lengkap mengenai orang asing yang menginap di tempat mereka.

Untuk mempermudah proses ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah menyediakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini dirancang agar pemilik atau pengurus penginapan dapat dengan cepat dan akurat melaporkan identitas serta durasi menginap para WNA. Pemanfaatan APOA menjadi kunci efektivitas dalam sistem pengawasan yang diterapkan oleh Imigrasi.

Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan negara. Setiap penginapan memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi memastikan WNA mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi tegas akan menanti bagi pihak yang mengabaikan kewajiban ini.

Peran Strategis Pengelola Penginapan dan Sinergi Pengawasan

Peran pengelola penginapan dalam sistem pengawasan WNA sangatlah strategis dan vital. Mereka adalah garda terdepan yang memiliki informasi langsung mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah mereka. Kepatuhan mereka dalam melakukan pelaporan WNA akan sangat membantu aparat keamanan dalam memantau setiap pergerakan orang asing.

Dalam menjalankan tugas pengawasan ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang tidak bekerja sendiri. Mereka menjalin kerja sama erat dengan berbagai instansi terkait. Ini termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja. Sinergi ini mencakup wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan, menciptakan jaringan pengawasan yang komprehensif.

Data menunjukkan bahwa hingga triwulan pertama tahun ini, tercatat 42 WNA memiliki izin tinggal yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Namun, jumlah ini belum mencakup WNA yang masuk melalui bandara dan pelabuhan internasional di kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, atau Batam, sebelum kemudian menuju Pulau Bangka. Oleh karena itu, pelaporan dari pengelola penginapan menjadi sangat krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai jumlah WNA yang ada.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi