Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kasus ini terjadi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (8/4) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Dua terduga pelaku berinisinisial LM (43) dan MA (42) berhasil diamankan oleh petugas. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal penjualan solar bersubsidi.
Modus operandi para pelaku melibatkan pembelian solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan. Setelah itu, BBM tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Detail Modus Operandi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Para pelaku, LM dan MA, diduga memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Mereka membeli solar bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan BBM dengan harga murah.
Setelah mendapatkan solar, pelaku tidak langsung menggunakannya untuk keperluan nelayan. Sebaliknya, mereka mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan lain. Proses pengumpulan ini dilakukan secara sistematis untuk mendapatkan volume yang signifikan.
BBM subsidi yang terkumpul kemudian ditampung dalam jeriken berkapasitas sekitar 30 liter. Penampungan ini dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jeriken atau setara dengan 1.020 liter solar.
Advertisement
Selanjutnya, solar yang telah ditampung diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM. BBM tersebut dibawa untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti. Dari setiap jeriken, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu, dengan harga jual Rp280 ribu per jeriken.
Advertisement
Barang Bukti dan Proses Hukum yang Berjalan
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 34 jeriken berisi solar bersubsidi yang siap edar. Selain itu, satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM juga turut diamankan.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan komitmen pihaknya. “Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Sulteng dalam memberantas praktik ilegal.
Advertisement
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku.
Advertisement
Komitmen Polda dan Imbauan kepada Masyarakat
Polda Sulawesi Tengah memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat. Ia meminta agar tidak terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi ini. Keterlibatan dalam kegiatan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal ini. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Laporan dari masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum.
Advertisement
Polda Sulteng terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan distribusi BBM bersubsidi. Tujuannya adalah agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat dan negara.
Sumber: AntaraNews