Kemenpan RB Wanti-Wanti ASN soal WFH Mulai Besok, Ada Sanksi Tegas buat Pelanggar

Kemenpan RB telah mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN untuk melaksanakan WFH pada hari Jumat.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Kemenpan RB Wanti-Wanti ASN soal WFH Mulai Besok, Ada Sanksi Tegas buat Pelanggar
Walaupun WFH, tampilan makeup tetap harus terlihat prima. Terutama untuk kamu yang kerap menjalankan virtual meeting. Yuk simak tips seru dari Dear Me Beauty berikut ini./ Photo by Icons8 Tea (© 2026 Liputan6.com)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan semua instansi baik pusat maupun daerah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pelaksanaannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

"Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya," ujar Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/4).

Humas KemenPAN-RB menjelaskan bahwa saat ini tidak ada aturan yang menetapkan sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam SE tersebut. Namun, KemenPAN-RB memiliki opsi untuk mengeluarkan surat peringatan.

"Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan."

Berikut ini adalah poin-poin penting dari SE MenPAN-RB No 3/2026: Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi, yaitu:

  1. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
  2. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan bahwa terdapat 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; serta 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk WFH yaitu pada hari Jumat.

Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah juga diharapkan mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan, serta pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Untuk itu, mereka perlu memperhatikan beberapa hal, seperti melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional. Hal ini termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa pelayanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi kerja ASN serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rekomendasi