Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap motif di balik insiden penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi keji yang menimpa seorang pria paruh baya berinisial TW (54) ini ternyata dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang telah lama terpendam. Tiga orang tersangka, PBU (30), MS (29), dan SR (24), kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.35 WIB, mengejutkan warga sekitar. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni menyatakan bahwa PBU adalah otak di balik kejahatan ini. Ia merencanakan segala sesuatu mulai dari persiapan alat hingga merekrut dua eksekutor.
Dendam pribadi PBU terhadap korban TW telah berlangsung sejak tahun 2018, berawal dari dugaan perendahan. Konflik ini terus memuncak hingga berujung pada aksi penyiraman air keras yang direncanakan secara matang. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Dendam dan Perencanaan Kejahatan
Konflik antara PBU dan korban TW berawal pada tahun 2018, ketika korban diduga merendahkan PBU yang saat itu bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Perselisihan ini kemudian berlanjut pada tahun 2023, saat tempat sampah milik PBU ditutup dengan pot bunga oleh korban. Ketegangan semakin memuncak dua tahun berselang, ketika korban disebut menatap sinis PBU saat berpapasan menuju mushala.
Rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun-tahun ini mendorong PBU untuk merencanakan aksi balas dendam. Ia melibatkan MS dan SR dalam rencana kejahatan ini. Awalnya, para pelaku berencana melukai korban menggunakan balok kayu, namun rencana tersebut dibatalkan.
Pembatalan rencana awal itu karena kekhawatiran akan menyebabkan kematian, mengingat kondisi korban yang menderita stroke. Mereka kemudian memutuskan untuk menggunakan air keras sebagai alat untuk melukai korban. Keputusan ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dan niat jahat para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Persiapan Matang dan Eksekusi Aksi Siram Air Keras
PBU mulai mempersiapkan aksinya pada November 2025 dengan membeli cairan asam sulfat berkadar 90 persen. Cairan berbahaya ini dibeli melalui platform e-commerce seharga Rp100.000. Selain itu, PBU juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam seharga Rp13,7 juta melalui akun Facebook.
Sepeda motor tersebut dilengkapi dengan pelat nomor palsu untuk menyamarkan identitas. Gayung berwarna merah muda juga disiapkan sebagai alat untuk menyiramkan air keras. Para pelaku beberapa kali menggelar pertemuan di warung kopi dan rumah PBU guna menyusun rencana detail.
Pertemuan-pertemuan tersebut mencakup survei lokasi rumah korban dan rute pelarian setelah aksi dilakukan. Setelah beberapa kali percobaan gagal, aksi penyiraman akhirnya berhasil dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 04.35 WIB. Kedua eksekutor melarikan diri setelah melancarkan aksinya.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan dan Jerat Hukum Para Pelaku
Usai melancarkan aksi, kedua eksekutor melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun. Mereka membuang barang bukti ke aliran Kali Jambe untuk menghilangkan jejak. Para pelaku kemudian berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang perlengkapan lain ke aliran Kalimalang.
Sepeda motor yang digunakan dalam aksi siram air keras ini disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Sehari setelah kejadian, ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas hasil kejahatan dan pembagian imbalan.
Dalam pertemuan itu, PBU memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada MS dan SR sebagai imbalan, yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp4,5 juta. MS menghabiskan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SR menggunakannya untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan menyisakan Rp250 ribu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
Advertisement
Sumber: AntaraNews