Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal Demi Tata Kota Tertib dan Aman

Pemerintah Kota Bandung memulai penertiban reklame ilegal di berbagai ruas jalan, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga serta wisatawan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal Demi Tata Kota Tertib dan Aman
Pemerintah Kota Bandung gencarkan penertiban reklame ilegal di sejumlah ruas jalan. Ini merupakan komitmen Pemkot Bandung untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara aktif menggencarkan penertiban reklame ilegal di berbagai ruas jalan utama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi daerah serta penataan visual kota. Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan estetis bagi seluruh masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penindakan ini berlandaskan pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame. "Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame," kata Farhan di Bandung, Kamis.

Farhan menekankan bahwa penertiban reklame ilegal bukan hanya tentang keindahan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan warga. "Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga," ujarnya. Reklame yang tidak memenuhi standar konstruksi dapat berpotensi membahayakan publik.

Dasar Hukum dan Prioritas Penindakan

Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur secara spesifik mengenai penyelenggaraan reklame. Regulasi ini mencakup aspek perizinan, lokasi penempatan, hingga standar konstruksi. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menegakkan aturan ini tanpa pandang bulu demi ketertiban kota.

Muhammad Farhan menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi target utama penindakan. "Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan," katanya. Prioritas ini ditetapkan untuk memastikan setiap elemen visual di ruang publik mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Keberadaan reklame ilegal seringkali menimbulkan berbagai masalah, mulai dari mengganggu estetika kota hingga potensi bahaya keselamatan. Menurut Farhan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penertiban yang dilakukan.

Komitmen Pemkot Bandung untuk Tata Kota

Penertiban reklame ilegal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkot Bandung dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib. Pemerintah daerah berupaya menciptakan lingkungan yang nyaman tidak hanya bagi penduduk lokal tetapi juga bagi wisatawan yang berkunjung. Tata kota yang rapi dan teratur akan meningkatkan citra positif Kota Bandung.

Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Koordinasi antar instansi penting untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan efisien. "Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan," tegasnya.

Upaya penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi reklame. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pemasangan reklame tanpa izin atau yang melanggar ketentuan. Langkah ini adalah bagian integral dari visi jangka panjang Pemkot Bandung untuk pembangunan kota berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi