Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil meringkus enam tersangka dalam tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon pada akhir Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya. Obat-obatan terlarang tersebut memiliki potensi besar untuk merusak kesehatan masyarakat luas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa penindakan tegas akan terus dilakukan. Hal ini ditujukan kepada para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan Peredaran Obat Keras Ilegal oleh Polres Cirebon Kota
Kasus pertama yang diungkap oleh Polres Cirebon Kota berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada Selasa (31/3).
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah YA (39) warga Kabupaten Cirebon, FM (29) warga Kota Cirebon, serta MNA (21) warga Jakarta Timur. Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang ini.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menyita barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut berupa 26.800 butir pil tramadol dan 24.700 butir pil trihexyphenidil. Obat-obatan ini dikemas dalam kardus serta plastik klip untuk distribusi.
Advertisement
Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Desa Astapada, Weru Kidul, serta sebuah rumah di Desa Suci, Cirebon. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat-obatan ilegal yang telah meresahkan warga.
Advertisement
Polres Cirebon Kota Sita Sabu-sabu dan Ekstasi dalam Kasus Kedua
Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany menuturkan kasus kedua yang diungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kasus ini berhasil diungkap di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WAR (36). Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba. Barang bukti yang disita cukup besar.
Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu dengan berat bruto 97,97 gram dan 50 butir ekstasi berlogo penguin. Penemuan ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup signifikan di wilayah tersebut.
Advertisement
Untuk kasus ini, tersangka WAR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
Advertisement
Dua Tersangka Lain Ditangkap dalam Pengembangan Kasus Narkoba oleh Polres Cirebon Kota
Pada kasus ketiga, Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MF (26) dan MI (26) di sebuah rumah kos di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan kedua tersangka ini juga dilakukan pada Senin (30/3), bersamaan dengan pengungkapan kasus sabu-sabu dan ekstasi sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya simultan dari pihak kepolisian.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 126 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram. Selain itu, sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu juga disita.
Advertisement
Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan akan terus dilakukan guna pengembangan jaringan peredaran narkotika ini. Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk membongkar tuntas sindikat narkoba yang beroperasi di wilayahnya.
Sumber: AntaraNews