7.642 Mantan Suami di Surabaya Abai Nafkah, Layanan Administrasi Dihentikan

Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi sistem antara Dispendukcapil dengan Pengadilan Agama.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
7.642 Mantan Suami di Surabaya Abai Nafkah, Layanan Administrasi Dihentikan
7.642 Mantan Suami di Surabaya Abai Nafkah, Layanan Administrasi Dihentikan (Merdeka.com)

Sebanyak 7.642 mantan suami di Surabaya tercatat belum memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaluiDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara layanan administrasi kependudukan bagi para pelanggar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi sistem antara Dispendukcapil dengan Pengadilan Agama (PA) guna memastikan pelaksanaan putusan hakim terkait nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa penghentian layanan bukan bersifat pemblokiran permanen, melainkan bentuk penegasan agar kewajiban hukum dipenuhi terlebih dahulu.

"Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam sistem E-Kitir akan muncul keterangan bahwa pemohon belum menjalankan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Agama. Mereka harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu," ujar Eddy.

Sistem yang Telah Terintegrasi

Ia menambahkan, sistem yang telah terintegrasi sejak 2023 itu memungkinkan petugas memantau data secara otomatis melalui dashboard Pengadilan Agama. Notifikasi akan muncul apabila ditemukan warga dengan tunggakan kewajiban pascaperceraian.

Data terbaru menunjukkan tingkat ketidakpatuhan masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, dibandingkan 1.513 kasus yang telah rampung. Pada kategori nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan dan 2.085 penyelesaian.

Sementara itu, nafkah mut’ah mencatat angka tertinggi dengan 6.665 tunggakan, berbanding 3.180 kasus yang telah tuntas.

Dalam Pengawasan

Secara keseluruhan, dari total 10.959 data perkara yang masuk dalam pengawasan, sebanyak 7.642 subjek teridentifikasi belum menunaikan kewajibannya, sehingga layanan administrasi kependudukan tidak dapat diproses hingga tanggung jawab dipenuhi.

Menurut Eddy, kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak setelah perceraian.

"Harapan kami ini menjadi perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, sekaligus mendorong kesadaran hukum. Kami mengimbau para mantan suami untuk menjalankan amar putusan demi masa depan anak-anak," tegasnya.

Program integrasi ini juga mendapat perhatian internasional. Pada 2024, lembaga peradilan tertinggi Australia melakukan kunjungan untuk memantau implementasinya. Saat ini, Mahkamah Agung RI tengah mengkaji kemungkinan menjadikan program tersebut sebagai kebijakan nasional.

Rekomendasi