Diduga Terganggu saat Berdoa, Pria Paruh Baya Aniaya 3 Anak hingga Parah

Seorang ayah berinisial JA (55) melakukan tindakan kejam di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Diduga Terganggu saat Berdoa, Pria Paruh Baya Aniaya 3 Anak hingga Parah
Ilustrasi penganiayaan. (© 2026 Liputan6.com)

Aksi kejam dilakukan oleh seorang ayah berinisial JA (55) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, dia melakukan penganiayaan terhadap tiga anaknya hingga terluka parah.

Ketiga anak yang menjadi korban adalah DEA (17), DA (11), dan DMNA (9). Mereka dianiaya di kediaman di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, tindakan kekerasan ini terjadi karena ketiga anak tersebut ribut saat JA sedang berdoa di dalam kamar.

JA yang merasa marah kemudian menganiaya anak-anaknya hingga mengalami luka-luka dan memar di seluruh tubuh. Tidak hanya itu, pelaku juga mengikat leher para korban menggunakan tali rafia.

"Selain penyiksaan, para korban juga diikat pakai tali di leher," ungkapnya pada hari Minggu, 29 Maret 2026.

Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat. Kejadian ini perlu mendapatkan perhatian lebih agar tidak terulang kembali di masa depan.

Kakek dari korban yang menyaksikan peristiwa tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah itu, JA ditangkap oleh polisi dan menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres TTS," ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," tambahnya.

Rekomendasi