Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Penyelidikan ini melibatkan potensi keterlibatan petugas Imigrasi Batam terhadap wisatawan asing.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, mengungkapkan bahwa seorang petugas berinisial JS dan calo bernama AS telah diidentifikasi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan internal terkait insiden tersebut.
Penyelidikan awal menemukan adanya komunikasi dan kesepakatan terkait sejumlah uang. Kejadian ini bermula saat seorang warga negara Myanmar diperiksa karena tidak memiliki tiket pulang.
Advertisement
Advertisement
Pihak Imigrasi melakukan penyelidikan dengan menelusuri data perlintasan penumpang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre juga diperiksa secara intensif.
Dari penelusuran awal, terungkap peristiwa yang melibatkan warga negara Myanmar berinisial NAY. NAY sempat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi karena tidak memiliki tiket kembali.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, diduga muncul pihak ketiga atau calo yang mengaku sebagai agen. Calo ini berupaya melakukan negosiasi dengan petugas Imigrasi.
Advertisement
Advertisement
Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya komunikasi dan kesepakatan terkait sejumlah uang. Ini menjadi titik fokus dalam penyelidikan dugaan Pungli Imigrasi Batam.
Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Washington Napitupulu, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap petugas Imigrasi dan calo masih berlangsung.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat komunikasi terkait transaksi yang terindikasi pungli," kata Washington Napitupulu. Ia menambahkan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan.
Advertisement
Pihak Imigrasi juga mendalami aliran dana yang diduga melibatkan petugas dan calo dalam kasus ini. Hal ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Advertisement
Dari pengakuan calo, terungkap bahwa NAY sempat meminta pengurangan jumlah uang yang diminta. Awalnya, setiap WNA dimintai 100 dolar Singapura.
"Jadi, ada tiga WNA (termasuk NAY) masing-masing dimintai uang 100 dolar Singapura, namun ada proses negosiasi dan akhirnya membayar 250 dolar Singapura untuk tiga WNA," ujar Ujo Sutojo. Identitas dua WNA lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pelacakan dan penelusuran oleh pihak Imigrasi.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi melalui Kanwil Kepri berkomitmen memperkuat pengawasan. Mereka juga memastikan penegakan disiplin terhadap seluruh petugas guna menjaga integritas pelayanan keimigrasian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews