Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengambil langkah proaktif dalam memediasi kisruh penggunaan aset Masjid Nurul Tajdid. Mediasi ini dilakukan menyusul viralnya dugaan penolakan jamaah Muhammadiyah melaksanakan Salat Idul Fitri. Pertemuan penting tersebut bertujuan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak yang bersengketa.
Rapat mediasi digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Barru, menghadirkan perwakilan pengurus masjid serta organisasi Muhammadiyah. Fokus utama adalah menyelesaikan klaim kepemilikan lahan dan bangunan masjid. Tujuannya agar konflik tidak meluas dan menjaga kondusifitas wilayah.
Sekretaris Daerah Pemkab Barru, Abubakar, mengimbau agar semua pihak menahan diri serta mengedepankan persatuan dan kebersamaan. Momentum pasca-Ramadan dan Idul Fitri diharapkan menjadi penguat ukhuwah Islamiyah. Kesepakatan pun tercapai untuk menempuh jalur hukum guna menguji keabsahan klaim.
Advertisement
Advertisement
Upaya Mediasi dan Kesepakatan Bersama
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Barru, semua pihak terkait diundang untuk duduk bersama mencari solusi. Hadir dalam kesempatan itu jajaran pejabat Pemkab Barru, Kepala Kantor Kementerian Agama Barru, serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan. Mereka berupaya memastikan proses mediasi berjalan lancar.
Sekretaris Daerah Pemkab Barru, Abubakar, menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas daerah. Ia mengapresiasi komitmen para pihak untuk mengedepankan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Kesepakatan utama yang dicapai adalah penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Kedua belah pihak, baik pengurus masjid maupun pengurus organisasi Muhammadiyah, dipersilakan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Bukti tersebut nantinya akan diuji keabsahannya melalui lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum.
Advertisement
Meskipun sengketa kepemilikan akan dibawa ke ranah hukum, pelaksanaan ibadah salat di Masjid Nurul Tajdid tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada larangan bagi kedua pihak yang bersengketa untuk beribadah di masjid tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen menjaga fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
Advertisement
Meluruskan Isu Intoleransi dan Menjaga Toleransi
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Barru, Ahmad Jamaluddin, mengklarifikasi isu yang sempat beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai Barru sebagai daerah intoleran adalah tidak benar. Menurutnya, insiden yang terjadi hanyalah miskomunikasi dan kurangnya koordinasi antarpihak.
Senada dengan Ahmad Jamaluddin, Ketua Pengurus Masjid Nurul Tajdid BTN Pepabri, Suaib Arifin, turut menekankan pentingnya menjaga kebersamaan. Ia berharap agar persoalan ini tidak diperbesar sehingga dapat memecah belah masyarakat. Semangat persaudaraan harus tetap dijaga di tengah perbedaan.
Insiden penolakan jamaah Muhammadiyah yang hendak Salat Idul Fitri pada Jumat (20/3/2026) sempat viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan adanya gesekan antara jamaah dan warga setempat. Informasi awal menyebutkan masjid akan digunakan warga lain pada Sabtu (21/3/2026), memicu dugaan sengketa kepemilikan.
Advertisement
Guna menghindari gesekan lebih lanjut, aparat kepolisian bersama TNI dan staf pemerintah kecamatan segera turun tangan mengamankan situasi. Kehadiran mereka memastikan tidak terjadi potensi konflik antara jamaah dan warga. Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah penting meredakan situasi.
Sumber: AntaraNews