ICW Soal KPK Ubah Status Penahanan Eks Menag Yaqut: Ini Bentuk Keistimewaan ke Tersangka Korupsi

ICW kritik keras keputusan KPK pindahkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah. Transparansi alasan dan potensi penghilangan barang bukti jadi sorotan utama.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
ICW Soal KPK Ubah Status Penahanan Eks Menag Yaqut: Ini Bentuk Keistimewaan ke Tersangka Korupsi
ICW Soal KPK Ubah Status Penahanan Eks Menag Yaqut: Ini Bentuk Keistimewaan ke Tersangka Korupsi (Merdeka.com)

Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan pernyataan kritis terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Mereka menilai lembaga antirasuah tersebut wajib memberikan penjelasan gamblang kepada publik guna menghindari spekulasi adanya perlakuan khusus.

Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah, menekankan bahwa standar pengalihan penahanan di KPK biasanya sangat ketat, misalnya hanya karena kondisi kesehatan yang mendesak.

Ia mengkhawatirkan kebijakan ini justru melemahkan marwah pemberantasan korupsi.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).

Dirinya menambahkan bahwa status tahanan rumah memperbesar risiko teknis dalam penyidikan.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ungkapnya.

Desakan Dewan Pengawas KPK Turun Tangan

KPK Soroti Potensi Korupsi Partai Politik Sejak Tahap Kaderisasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 67 tahanan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1447 H sebagai bentuk penghormatan hak asasi. AntaraNews

Merespons situasi ini, ICW secara resmi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan.

Wana mencurigai ada peran struktural di balik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama tersebut, sehingga pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan KPK menjadi krusial.

⁠"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," tegas Wana.

ICW menilai keterlibatan Dewas diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau justru merupakan hasil dari intervensi tertentu.

Rekomendasi