Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan pernyataan kritis terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
Mereka menilai lembaga antirasuah tersebut wajib memberikan penjelasan gamblang kepada publik guna menghindari spekulasi adanya perlakuan khusus.
Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah, menekankan bahwa standar pengalihan penahanan di KPK biasanya sangat ketat, misalnya hanya karena kondisi kesehatan yang mendesak.
Ia mengkhawatirkan kebijakan ini justru melemahkan marwah pemberantasan korupsi.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Dirinya menambahkan bahwa status tahanan rumah memperbesar risiko teknis dalam penyidikan.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ungkapnya.
Advertisement
Desakan Dewan Pengawas KPK Turun Tangan
Merespons situasi ini, ICW secara resmi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan.
Wana mencurigai ada peran struktural di balik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama tersebut, sehingga pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan KPK menjadi krusial.
"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," tegas Wana.
ICW menilai keterlibatan Dewas diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau justru merupakan hasil dari intervensi tertentu.