Berkah Lebaran 2026, Rutan Kraksaan Beri Remisi ke 174 Napi, Dua Langsung Hirup Udara Bebas

Berkah Idul Fitri 2026, Rutan Kraksaan memberikan remisi Lebaran kepada 174 narapidana, dua di antaranya langsung bebas. Kebijakan ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Berkah Lebaran 2026, Rutan Kraksaan Beri Remisi ke 174 Napi, Dua Langsung Hirup Udara Bebas
Berkah Idul Fitri 2026, Rutan Kraksaan memberikan remisi Lebaran kepada 174 narapidana, dua di antaranya langsung bebas. Kebijakan ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (AntaraNews)

Pada momen Lebaran 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 174 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus II. Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menjelaskan bahwa total 180 orang diusulkan untuk remisi, namun enam di antaranya sudah bebas lebih dahulu. Remisi Lebaran ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar para narapidana terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Kebijakan ini diharapkan mendorong mereka untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.

Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi dasar penetapan remisi ini, yang diberikan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Sebanyak 173 penerima remisi adalah laki-laki dan satu perempuan, menunjukkan cakupan pemberian remisi yang luas di Rutan Kraksaan.

Mekanisme dan Syarat Pemberian Remisi Lebaran di Rutan Kraksaan

Pemberian remisi Lebaran di Rutan Kraksaan melibatkan 174 warga binaan dari total 180 yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, 173 adalah laki-laki dan satu perempuan, menunjukkan inklusivitas dalam program pembinaan. Sebanyak 172 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan dua orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas.

Rincian remisi yang diberikan bervariasi, meliputi pengurangan 15 hari bagi 58 orang narapidana. Selanjutnya, sebanyak 108 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, dan delapan orang lainnya menerima remisi satu bulan 15 hari. Variasi ini didasarkan pada perhitungan masa pidana yang telah dijalani serta kriteria lain yang ditetapkan.

Menurut Galih Setiyo Nugroho, remisi Lebaran adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut mencakup perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman di Rutan Kraksaan. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani serta kontribusi positif terhadap lingkungan rutan.

Remisi sebagai Motivasi dan Pembinaan Sosial Warga Binaan

Pemberian remisi, khususnya Remisi Lebaran, berfungsi sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Kepala Rutan Kraksaan berharap remisi ini mampu mendorong warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk mengurangi risiko residivisme dan membantu reintegrasi sosial.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan, M. Yasin, menambahkan bahwa momen Idul Fitri juga menjadi sarana penting untuk menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga. Pihak rutan memfasilitasi agar warga binaan dapat merayakan Lebaran secara terbatas bersama keluarga, yang sangat penting untuk menjaga silaturahmi. Interaksi ini turut memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif selama di dalam rutan.

Melalui kebijakan remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mampu beradaptasi dengan baik saat kembali ke masyarakat. Tujuan utamanya adalah meminimalkan risiko residivisme, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi