Majelis Hakim menolak Permohonan Sumpah Pemutus yang diajukan oleh penggugat dalam sidang Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (17/3).
Dengan ditolaknya permohonan dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, seluruh tergugat dan turut tergugat (Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor UGM dan Polri) batal membacakan sumpah di hadapan majelis hakim. Dalan sidang dengan agenda bukti tambahan dari para penggugat, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, membacakan keputusan atas permohonana Sumpah Pemutus tersebut.
"Bahwa setelah mendengar kedua belah pihak, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio siapa yang mengaku mempunyai hak dirinya lah yang membuktikan. Asas tersebut sebagaimana terdapat pasal 163 HIR," ucap Satibi.
Permohonan Sumpah Pemutus itu juga mendapatkan penolakan dari kuasa hukum para tergugat. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan oleh Majelis Hakim. Sehingga Majelis Hakim akan mengembalikan kepada asas yang berlaku.
"Dengan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para pengguggat tersebut (sumpah pemutus) belum beralasan sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan," katanya.
Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya Selasa (31/3) dengan agenda kesimpulan. Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan pada Selasa (14/4). Agenda kesimpulan dan putusan akan dilaksanakan secara e-court atau online.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik mengaku kecewa dengan keputusan Hakim. Ia menilai ada salah penafsiran dari Majelis Hakim. Dia menilai, pihak penggugat sudah mendalilkan dan membuktikan, namun tidak dengan pihak para tergugat.
"Tadi disebutkan Pasal 163 HIR bunyinya Actori Incumbit Probatio, artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Permintaan kami jelas, mereka mendalilkan memiliki (ijazah), tetapi mereka tidak membuktikan. Karena tidak ada forum, maka kami memilinta sumpah pemutus," ucapnya.
Pihaknya tetap tidak putus asa, karena masih ada banding dan kasasi. Dia menilai, peluang menang di sidang CLS ini masih 50:50.
"Dengan ditolaknya permohonan Sumpah Pemutus, menunjukan kepada kita pengadilan ini tidak lepas dari tekanan kekuasaan, pengadilan tidak lepas dari intervensi," tukasnya.
Advertisement
Lengkapi Barang Bukti
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengemukakan, pihaknya sudah melengkapi bukti surat yang diminta pada sidang pekan lalu. Keputusan Majelis Hakim yang menolak Permohonan Sumpah Pemutus, dinilainya sejalan dengan apa yang diharapkannya.
Advertisement
Keberatan
"Majelis Hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam persidangan Selasa lalu. Pada pokoknya kami keberatan. Sumpah Pemutus hanya dilakukan manakala dalam pemeriksaan suatu sengketa perkara perdata, dalam fakta-fakta persidangan, sama sekali tidak terdapat adanya alat bukti," pungkasnya.