PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Pesantren Baru di Kediri, Jawa Timur, baru-baru ini menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kolaborasi ini berfokus pada bidang hukum dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya penyelamatan aset perusahaan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kepastian hukum bagi operasional perusahaan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan bisnis dan mendorong tata kelola yang profesional serta berintegritas.
General Manager PG Pesantren Baru Kediri, Sugondo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini penting dalam penanganan berbagai masalah hukum perdata dan tata negara yang mungkin dihadapi perusahaan di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Memperkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan
Kerja sama antara PT SGN PG Pesantren Baru dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman. Langkah ini tidak hanya dilakukan oleh PG Pesantren Baru, tetapi juga oleh unit lain seperti PG Ngadiredjo, PG Meritjan, dan MKSO Kebun Dhoho Kediri.
Kolaborasi ini mencerminkan komitmen PT SGN dalam membangun lingkungan bisnis yang taat hukum. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, diharapkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas.
Sugondo menambahkan bahwa kepastian hukum adalah fondasi penting bagi keberlanjutan operasional perusahaan. Melalui kerja sama ini, PT SGN berupaya memastikan semua aset terlindungi secara hukum.
Advertisement
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menerapkan praktik tata kelola yang baik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap aspek kegiatan usaha.
Advertisement
Pengelolaan Aset Lahan Tebu yang Luas
PT SGN PG Pesantren Baru mengelola lahan yang tersebar di wilayah Kota Kediri dan beberapa daerah lainnya. Sementara itu, MKSO Kebun Dhoho mengelola hamparan tebu seluas 5.805,59 hektare.
Lahan ini terbagi menjadi dua rayon utama, yaitu Rayon Dhoho I seluas 2.055 hektare yang berlokasi di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Rayon Dhoho II mencakup 1.295,5 hektare yang tersebar di Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
PG Ngadiredjo Kabupaten Kediri juga mengelola tanaman tebu dengan luas lahan sekitar 12 ribu hektare. Lahan ini terbagi antara pertanian di Kediri dan sekitarnya.
Advertisement
Dari total 12 ribu hektare lahan yang dikelola PG Ngadiredjo, sekitar 85 persen di antaranya adalah milik petani. Sisanya merupakan milik pabrik gula, menunjukkan keterlibatan signifikan masyarakat lokal dalam produksi gula.
Advertisement
Peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk berperan aktif dalam kerja sama ini. Kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan bantuan hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka akan mewakili PT SGN PG Pesantren Baru, baik sebagai tergugat maupun penggugat, sesuai kebutuhan.
Ismaya Hera Wardanie mengapresiasi langkah proaktif dari PT SGN ini. Pihaknya menegaskan komitmen Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Advertisement
Kejaksaan juga siap memfasilitasi pertukaran data, informasi, dan konsultasi terkait isu-isu hukum. Hal ini sebagaimana telah disepakati dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sumber: AntaraNews