Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) pada Jumat, 13 Maret 2026. Aksi ini merupakan hasil razia Operasi Pekat I Tinombala 2026 yang gencar dilakukan oleh jajaran kepolisian. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Pemusnahan miras ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Hal ini sangat penting menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A. N. memimpin langsung kegiatan tersebut di Parigi.
Menurut AKBP Hendrawan, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas. Kondisi ini mencakup perkelahian, kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan terhadap miras ilegal menjadi prioritas utama kepolisian untuk mencegah tindak pidana.
Advertisement
Advertisement
Miras Pemicu Kriminalitas, Komitmen Tegas Kepolisian
Peredaran minuman keras ilegal terbukti menjadi akar masalah berbagai tindak pidana di masyarakat. AKBP Hendrawan A. N. menjelaskan bahwa miras seringkali memicu perkelahian, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum. Situasi ini secara langsung mengganggu ketentraman warga di Parigi Moutong.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran miras. Pihak kepolisian ingin memastikan wilayah hukumnya bebas dari dampak negatif minuman beralkohol. Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026.
Kapolres menekankan pentingnya pencegahan terhadap peredaran miras untuk menekan angka kriminalitas. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Ratusan Liter Miras Tradisional dan Berbagai Merek Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan dalam operasi ini cukup beragam dan berjumlah signifikan. Total 665 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus berhasil diamankan dan dimusnahkan. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran miras tradisional yang cukup besar di wilayah tersebut.
Selain cap tikus, puluhan botol minuman keras pabrikan juga turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 22 botol Bir Bintang, 13 botol Guinness, 24 botol Benteng, serta 21 botol Marten. Keberagaman jenis miras menunjukkan target operasi yang luas dan menyeluruh.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dan transparan di hadapan publik. Minuman keras dituangkan dan botol-botol dipecahkan ke dalam lubang yang telah disiapkan di lokasi kegiatan. Hal ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam memberantas miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Masyarakat dan Aparat Jaga Kamtibmas Ramadhan
Menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Peningkatan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus digencarkan. Tujuannya adalah memastikan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal. Partisipasi aktif warga sangat krusial dalam upaya ini.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Informasi dari warga sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penindakan. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga Parigi Moutong tetap aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews