Pemkab Jember Gencarkan Penertiban Spanduk dan Lapak Demi Wujudkan Kota ASRI

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang gencar melakukan penertiban spanduk dan lapak. Upaya ini bertujuan mewujudkan gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Jember, menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Jember Gencarkan Penertiban Spanduk dan Lapak Demi Wujudkan Kota ASRI
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang gencar melakukan penertiban spanduk dan lapak. Upaya ini bertujuan mewujudkan gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Jember, menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang, secara aktif menertibkan spanduk dan lapak yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Jember untuk mewujudkan gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Penertiban ini dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan fokus utama menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jember, Bambang Rudiyanto, menjelaskan bahwa upaya penataan kota ini terus digalakkan, terutama selama bulan suci Ramadan. Operasi penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Sinergi ini mencakup unsur-unsur seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bina Marga, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertindak sebagai pembina pedagang kaki lima (PKL). Pendekatan yang diutamakan adalah persuasif dan humanis, dengan tujuan memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang fungsi fasilitas publik.

Pendekatan Persuasif dalam Penertiban Spanduk dan Lapak

Dalam menjalankan operasi penertiban, Pemkab Jember mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis kepada para pedagang dan masyarakat. Kasatpol PP Bambang Rudiyanto menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memberikan penyadaran bahwa area pedestrian atau trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berniaga, namun mengimbau agar para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kerapian setelah jam operasional usai menjadi salah satu poin penting yang ditekankan, demi menjaga estetika kota.

Dengan komunikasi yang baik, pemerintah berharap para pedagang dan pelaku usaha dapat menata aktivitasnya tanpa mengganggu fasilitas umum. Kegiatan ini bukan sekadar penertiban, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami fungsi ruang publik.

Fokus Utama Penertiban untuk Estetika Kota

Beberapa poin utama dalam penertiban yang dilakukan oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember meliputi pembersihan lapak dan terpal yang mengganggu. Selain itu, penataan spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan atau merusak pemandangan kota juga menjadi prioritas.

Petugas juga menyasar kerapian kabel fiber optic (FO) yang semrawut serta kebersihan di kawasan bantaran sungai. Para pedagang diimbau untuk meringkas atau merapikan peralatan dagang, tenda, dan terpal setelah selesai berjualan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga estetika dan fungsi jalan, serta memastikan lingkungan kota tetap bersih dan rapi. Penertiban reklame ilegal juga menjadi fokus untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin.

Dukungan untuk Gerakan ASRI Nasional

Langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Jember merupakan bagian dari dukungan terhadap gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Gerakan ASRI ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penataan ruang publik dan keindahan kota.

Gerakan Indonesia ASRI ini juga selaras dengan SE Mendagri Nomor 600.11/889/SJ Tertanggal 18 Februari 2026 yang merujuk dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait lingkungan dan tata ruang. Aman berfokus pada keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik, Sehat pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan, dan Resik pada kebersihan serta pengelolaan sampah terintegrasi.

Diharapkan, di tengah suasana Ramadan, kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban kota semakin meningkat. Tujuannya adalah agar Jember dapat menjadi kota yang asri bagi semua warganya, mencerminkan komitmen terhadap lingkungan yang tertata dan nyaman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi