Pemkab Banyumas Hitung Kemampuan Anggaran untuk THR ASN Jelang Idul Fitri 2026

Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah menghitung kemampuan anggaran daerah untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, memastikan pencairan THR ASN Banyumas dilakukan sebelum Leba

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Banyumas Hitung Kemampuan Anggaran untuk THR ASN Jelang Idul Fitri 2026
Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah menghitung kemampuan anggaran daerah untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, memastikan pencairan THR ASN Banyumas dilakukan sebelum Leba (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sedang melakukan penghitungan cermat terhadap kemampuan anggaran daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terealisasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat telah terjamin. Namun, untuk gaji ke-14 atau THR, proses penghitungan masih terus berlangsung, mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Kebijakan terkait THR bagi ASN merupakan keputusan pemerintah pusat, tetapi pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi APBD Kabupaten Banyumas menjadi pertimbangan utama dalam menyusun skema pencairan agar tidak memberatkan keuangan daerah.

Penghitungan Anggaran THR ASN Banyumas

Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah fokus menghitung kemampuan anggaran daerah untuk pembayaran THR ASN. Bupati Sadewo Tri Lastiono menjelaskan bahwa gaji ke-13 sudah aman, namun gaji ke-14 atau THR masih dalam tahap penghitungan karena mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Meskipun keputusan mengenai THR berasal dari pemerintah pusat, beban pembiayaannya ditanggung oleh APBD. Oleh karena itu, Pemkab Banyumas perlu menyusun skema yang tepat agar kebijakan ini tidak membebani keuangan daerah secara signifikan.

Pembahasan internal telah dilakukan oleh Pemkab Banyumas dengan jajaran pemerintah daerah untuk mencari skema pencairan THR yang paling memungkinkan. Target utama adalah memastikan tunjangan bagi ASN dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Imbauan THR Swasta dan Posko Pengaduan

Selain fokus pada THR ASN, Bupati Banyumas juga mengimbau perusahaan swasta di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja. Pembayaran THR kepada pekerja swasta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.

Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penanganan laporan masyarakat terkait THR. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membuka posko pengaduan THR di tujuh lokasi, termasuk Kabupaten Banyumas.

Posko pengaduan ini bertujuan menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya posko, pemerintah dapat menindaklanjuti setiap laporan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Mekanisme Pengaduan dan Dasar Hukum THR

Posko Tunjangan Hari Raya di Jawa Tengah diaktifkan mulai 2 hingga 31 Maret 2026 untuk memfasilitasi pengaduan pekerja. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, serta enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di berbagai kota, termasuk Banyumas.

Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring seperti LaporGub dan Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Regulasi ini memastikan hak pekerja untuk menerima THR.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi