Polresta Jayapura Kota Ringkus Empat Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap empat terduga pengedar ganja di dua lokasi berbeda, mengamankan puluhan paket ganja siap edar dan mengungkap modus penjualan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Jayapura Kota Ringkus Empat Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita
Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap empat terduga pengedar ganja di dua lokasi berbeda, mengamankan puluhan paket ganja siap edar dan mengungkap modus penjualan. (AntaraNews)

Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus empat orang terduga pengedar ganja dalam operasi dini hari pada Sabtu (7/3/2026). Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jayapura, Papua. Petugas mengamankan total 49 paket ganja dengan berat sekitar 600 gram dari para pelaku.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah JY (25), KSS (19), RNW (35), dan PK (20), seorang warga negara Papua Nugini (PNG). Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di kota tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Jayapura Kota memberantas peredaran narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, para pelaku ditangkap secara terpisah dalam rentang waktu yang berdekatan. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.42 WIT, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan JY (25) dan KSS (19). Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 19 paket ganja yang siap edar. Penangkapan awal ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih luas.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 02.00 WIT, tim kembali bergerak ke kawasan Pasir Dua. Di lokasi tersebut, petugas menangkap RNW (35) yang kedapatan membawa satu paket ganja seberat 15,76 gram. Penangkapan RNW menambah daftar tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba ini.

Selanjutnya, pada pukul 02.15 WIT di lokasi yang sama, Pasir Dua, Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk PK (20). PK merupakan warga negara Papua Nugini (PNG) dan dari tangannya, petugas menyita 29 paket ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam seluruh operasi ini mencapai 49 paket ganja dengan berat sekitar 600 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ganja tersebut dibawa masuk oleh PK dengan tujuan utama untuk dijual kembali. Modus operandi yang digunakan adalah menjual satu paket ganja ukuran besar seharga Rp 1 juta. Nantinya, paket besar ini akan dibagi dan dikemas ulang menjadi ukuran-ukuran kecil sebelum diedarkan kepada konsumen.

Penyidik Polresta Jayapura Kota saat ini masih terus mendalami bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke wilayah Jayapura. Opsi jalur darat atau laut menjadi fokus utama penyelidikan untuk mengetahui rute penyelundupan. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir.

Selain itu, keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan status mereka, apakah hanya sebagai pengguna atau memang terlibat aktif sebagai pengedar. Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki apakah PK merupakan pemasok baru dalam jaringan peredaran ganja di Jayapura.

Keempat tersangka pengedar ganja Jayapura ini dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 49 paket ganja telah diamankan di Markas Polresta Jayapura Kota. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi