Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas soal pembelaan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tak paham aspek hukum terkait pengadaan jasa.
KPK menekankan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memahami tata kelola pemerintahan yang bersih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak bisa menggugurkan dugaan tindak pidana, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja.
"Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan bahkan ada upaya-upaya intervensi," ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Hasil penyidikan KPK mengungkap bahwa Fadia diduga melakukan intervensi langsung terhadap sejumlah perangkat daerah.
Tujuannya adalah untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikannya bersama keluarga, dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Modus ini dinilai lebih "maju" karena tersangka tidak sekadar menerima suap pasif, melainkan membentuk instrumen bisnis untuk menyerap anggaran negara secara langsung.
Dalam struktur PT RNB, Fadia diketahui menjabat sebagai komisaris, yang memperkuat adanya konflik kepentingan.
"Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait ya melalui memperdagangkan pengaruh," ujar Budi.
Advertisement
KPK Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq
KPK kini tengah membidik anggota keluarga Fadia yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik lancung tersebut.
Lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemanggilan terhadap suami Fadia yang merupakan anggota DPR RI, serta anak-anaknya yang juga menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah.
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan data awal, aliran dana diduga mengalir ke suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Rp1,1 miliar), serta putranya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (Rp4,6 miliar).
Selain itu, putri Fadia, Mehnaz Nazeera Ashraff, dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, juga diduga menerima kucuran dana masing-masing sebesar Rp2,5 miliar dan Rp2,3 miliar.