BPOM Ambon Perketat Pengawasan Farmasi di Lapas Namlea, Pastikan Standar Layanan Kesehatan

BPOM Ambon intensifkan Pengawasan Farmasi Lapas Namlea, mengevaluasi tata kelola obat dan pelayanan kesehatan untuk warga binaan, serta memastikan kepatuhan standar yang berlaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BPOM Ambon Perketat Pengawasan Farmasi di Lapas Namlea, Pastikan Standar Layanan Kesehatan
BPOM Ambon intensifkan Pengawasan Farmasi Lapas Namlea, mengevaluasi tata kelola obat dan pelayanan kesehatan untuk warga binaan, serta memastikan kepatuhan standar yang berlaku. (AntaraNews)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap layanan kefarmasian di Klinik Pratama Lapas Kelas III Namlea pada Jumat (06/3). Pengawasan ini bertujuan memastikan keamanan, kelayakan, serta tata kelola obat-obatan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Inspeksi langsung dilakukan untuk mengumpulkan data dan mengisi kuesioner bersama petugas kesehatan Lapas Namlea.

Sutriyani, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Ambon, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan obat, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor. Prosedur penerimaan, penyimpanan, serta penyaluran obat kepada warga binaan menjadi perhatian utama dalam evaluasi ini. Hal ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan obat sampai kepada yang berhak.

Selain itu, tim BPOM juga mengevaluasi kelengkapan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, dan mekanisme pemusnahan obat kedaluwarsa. Sistem pelaporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika juga menjadi bagian penting dari pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan layanan farmasi di lingkungan lapas.

Detail Inspeksi dan Fokus Pemeriksaan

Inspeksi yang dilakukan oleh BPOM Ambon di Klinik Pratama Lapas Namlea mencakup berbagai aspek krusial dalam layanan kefarmasian. Sutriyani dari BPOM Ambon menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada obat-obatan umum, tetapi juga secara spesifik pada pengelolaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang sangat ketat terkait jenis obat-obatan tersebut.

Tim pengawas secara cermat meninjau prosedur penerimaan obat, mulai dari kedatangan hingga pencatatan dalam sistem inventaris. Proses penyimpanan obat juga dievaluasi untuk memastikan kondisi yang sesuai, seperti suhu dan kelembaban, guna menjaga kualitas dan efektivitas obat. Selanjutnya, penyaluran obat kepada pasien atau warga binaan diperiksa untuk memastikan akurasi dosis dan identitas penerima.

Lebih lanjut, evaluasi menyeluruh juga dilakukan terhadap kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung layanan farmasi di klinik. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, khususnya tenaga apoteker, turut menjadi perhatian utama BPOM. Prosedur pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa juga diperiksa, termasuk mekanisme pemberian resep serta sistem pelaporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika yang harus akuntabel.

Seluruh evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan farmasi di dalam lapas. Tujuannya adalah memastikan bahwa obat-obatan yang diberikan kepada warga binaan Lapas Namlea benar-benar aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.

Tantangan dan Komitmen Lapas Namlea

Meskipun telah memperoleh izin resmi dari dinas terkait, Klinik Lapas Namlea masih menghadapi sejumlah kendala operasional karena baru beroperasi sejak tahun 2024. Fransky Uneputty, petugas kesehatan Lapas Namlea, mengakui adanya keterbatasan, terutama dalam hal ketersediaan tenaga apoteker. Kehadiran apoteker sangat vital untuk mengelola sirkulasi keluar masuk obat secara profesional dan sesuai standar.

Selain itu, mekanisme pemusnahan obat yang kedaluwarsa juga menjadi sorotan. Saat ini, Lapas Namlea masih menggunakan metode pembakaran untuk memusnahkan obat. Namun, Fransky menegaskan komitmen untuk melengkapi bukti, dokumentasi, serta laporan pemusnahan obat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masa mendatang.

Menanggapi hasil inspeksi BPOM, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk memastikan layanan klinik berjalan sesuai standar pelayanan kefarmasian. Ia memandang inspeksi ini sebagai bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Hal ini juga memastikan pengelolaan obat dilakukan secara aman, tertib, dan akuntabel.

Marasabessy menambahkan bahwa berbagai kekurangan yang teridentifikasi akan segera diperbaiki secara optimal. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik. Ini menunjukkan keseriusan Lapas Namlea dalam memenuhi regulasi dan memberikan layanan terbaik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi