Strategi Cerdas: Prioritas Pelunasan Utang THR Menurut Perencana Keuangan

Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI memberikan panduan penting tentang prioritas pelunasan utang menggunakan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Pahami cara mengelola Prioritas Pelunasan Utang THR Anda agar keuangan tetap sehat dan likuiditas terjaga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Strategi Cerdas: Prioritas Pelunasan Utang THR Menurut Perencana Keuangan
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar Rp335 miliar menjadi Rp1,185 triliun, dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp850 miliar, dengan berbagai inovasi untuk memudahkan wajib pajak (Planet Merdeka)

Dana Tunjangan Hari Raya (THR) seringkali menjadi angin segar bagi banyak pekerja menjelang hari raya. Namun, perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menyarankan pendekatan strategis dalam penggunaannya, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban utang. Ia menekankan pentingnya menetapkan prioritas pelunasan berdasarkan jenis utang yang dimiliki.

Menurut Rista, tidak semua utang harus segera dilunasi dengan THR. Ada perbedaan mendasar antara utang yang “mahal” dan utang yang “terkelola” yang perlu dipahami oleh masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan finansial sekaligus memastikan likuiditas tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi.

Pemerintah sendiri telah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan pada tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja/buruh yang harus ditunaikan oleh pengusaha sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Prioritaskan Utang Bunga Tinggi untuk Keuangan Lebih Sehat

Rista Zwestika menegaskan bahwa utang dengan bunga tinggi atau “utang mahal” harus menjadi prioritas utama untuk dilunasi menggunakan dana THR. Kategori ini mencakup utang kartu kredit, paylater, dan pinjaman konsumtif lainnya yang memiliki suku bunga tinggi. Utang-utang semacam ini dapat membebani keuangan secara signifikan jika tidak segera diselesaikan.

Pelunasan utang mahal ini disarankan karena potensi bunga yang terus menumpuk. Bunga tinggi dapat memperlambat kemampuan seseorang untuk mencapai stabilitas finansial. Dengan melunasi utang-utang ini, beban keuangan bulanan dapat berkurang secara drastis, memberikan ruang gerak lebih besar untuk alokasi dana lainnya.

Perencana keuangan tersebut menyarankan agar dana THR dimanfaatkan secara optimal untuk membebaskan diri dari jeratan utang-utang konsumtif ini. Langkah ini merupakan fondasi penting dalam membangun keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Pertimbangkan Utang Terkelola dan Pentingnya Likuiditas

Berbeda dengan utang mahal, Rista Zwestika menjelaskan bahwa “utang terkelola” tidak selalu harus dilunasi dengan dana THR. Utang terkelola mencakup kredit kepemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dengan bunga rendah yang pembayarannya tidak mendesak. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas atau ketersediaan uang tunai menjadi sangat krusial.

Rista sering menyampaikan prinsip, “Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang.” Hal ini menggarisbawahi pentingnya memiliki cadangan dana darurat. Terutama di masa-masa yang tidak dapat diprediksi, memiliki uang tunai yang cukup dapat menjadi penyelamat dari situasi darurat yang tidak terduga.

Oleh karena itu, sebagian dana THR sebaiknya disisihkan sebagai cadangan untuk berjaga-jaga. Keputusan untuk tidak melunasi utang terkelola dengan THR adalah strategi yang bijak untuk memastikan bahwa seseorang memiliki bantalan finansial yang memadai.

Kewajiban Pemberian THR Keagamaan oleh Perusahaan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi yang jelas mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kewajiban ini pada tahun 2026. Regulasi ini memastikan bahwa hak pekerja/buruh atas THR terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pengusaha. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia, tanpa terkecuali. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja/buruh yang tidak menerima hak THR mereka, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan berkecukupan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi