Polres Bangka Amankan Ratusan Kilogram Bijih Timah Ilegal Senilai Rp125 Juta

Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan 24 karung bijih timah ilegal seberat 782,2 kg dari seorang warga, mengungkap praktik penampungan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Bangka Amankan Ratusan Kilogram Bijih Timah Ilegal Senilai Rp125 Juta
Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan 24 karung bijih timah ilegal seberat 782,2 kg dari seorang warga, mengungkap praktik penampungan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (AntaraNews)

Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan 24 karung bijih timah ilegal. Penangkapan ini dilakukan di rumah seorang warga berinisial M alias BP yang berlokasi di Jalan Perkuburan Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Bangka. Barang bukti tersebut diamankan pada Kamis (5/3) setelah serangkaian penyelidikan yang cermat.

Total berat bijih timah yang disita mencapai 782,2 kilogram, dengan nilai taksiran sekitar Rp125 juta di pasaran. Pengungkapan kasus penangkapan bijih timah ilegal ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di sebuah rumah milik terduga M.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh timnya. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal. Praktik penambangan dan penampungan timah tanpa izin resmi sangat merugikan negara dan ekosistem lokal.

Modus Operandi Penampungan Bijih Timah Ilegal

AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan bahwa timnya segera melakukan penimbangan terhadap 24 karung bijih timah yang ditemukan di lokasi. Proses penimbangan tersebut dilakukan secara teliti untuk memastikan akurasi data. Hasilnya mengonfirmasi total berat bijih timah mencapai 782,2 kilogram, sebuah jumlah yang signifikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga M alias BP mengakui secara terus terang bahwa bijih timah tersebut diperoleh dari para penambang. Para penambang ini diduga kuat beroperasi secara ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin. M membeli bijih timah dari penambang dengan harga bervariasi, yakni antara Rp160 ribu hingga Rp165 ribu per kilogram. Ini menunjukkan adanya rantai pasok ilegal yang terorganisir.

Selain bijih timah sebagai barang bukti utama, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mengukur pasir timah. Turut diamankan pula satu buah pipa dengan ujung tersambung besi, serta satu buah besi berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk mengambil sampel pasir timah dari karung.

Penemuan alat-alat ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penampungan dan transaksi bijih timah ilegal. Proses penyelidikan akan terus mendalami peran M dalam jaringan ini. Pihak kepolisian berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Komitmen Polres Bangka Berantas Pertambangan Tanpa Izin

Saat ini, terduga pelaku M alias BP beserta seluruh barang bukti hasil penangkapan telah diamankan di Markas Polres Bangka. Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, menegaskan komitmen kuat Polres Bangka. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan dan penampungan timah ilegal. Kegiatan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan hidup.

Mauldi Waspadani juga memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka. Ia secara tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Upaya ini mencerminkan keseriusan aparat dalam melindungi sumber daya mineral dan kelestarian ekosistem. Polres Bangka akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang merusak tatanan lingkungan dan ekonomi daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi