Kepolisian buka suara terkait curhatan selebgram Nabilah O'Brien yang mengaku ditetapkan tersangka usai mengunggah pencurian di restorannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kepolisian menyebut ada dua perkara ditangani terkait kasus pencurian tersebut.
Kepolisian mengungkapkan perkara pertama terkait dugaan pencurian Pasal 363 KUHP ditangani Polsek Mampang. Kasus itu dilaporkan Nabila dengan terlapor ZK dan ESR.
ZK dan ESR selaku terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (9/3). Akan tetapi, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Selanjutnya, perkara kedua yakni perihal unggahan rekaman CCTV ke media sosial dilakukan Nabilah. Perkara ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Dalam perkara tersebut, saudari NAA di posisi sebagai terlapor," tulis akun Polsek Mampang dalam keterangan, Jumat (6/3).
Polsek Mampang Prapatan kembali menegaskan terdapat dua perkara berbeda, objek perkara berbeda, serta kantor kepolisian menangani juga berbeda.
Advertisement
Selebgram Nabilah O'Brien Jadi Tersangka
Selebgram Nabilah O’Brien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian di restorannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan lewat akun Instagram @nabobrien. Dia mengatakan selama lima bulan memilih bungkam karena takut.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya diakun instgram dikutip, Kamis (5/2).
Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV dibagikannya merupakan fitnah. Dia juga mengklaim dimintai uang Rp1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ujar dia.
Oleh karena itu, Nabilah meminta perhatian Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum untuk saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana. Pak,” ucap dia.
Kasus ini bermula dari keributan pasangan suami-istri di restoran miliknya pada 20 September 2025. Saat itu restoran sedang ramai sehingga pesanan pelanggan harus menunggu lebih lama.
Seorang wanita yang diduga tak sabar menunggu masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia kemudian memaki kepala staf dapur restoran.
“Menunggu kurang lebih 30 menitan, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya, dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya,” tulisnya dalam unggahan.
Pria yang menemaninya juga ikut masuk ke dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin.
Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.
Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu. Namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur.
“Pas saya samperin ke mobilnya, dia jawab ‘Tadi janjinya apa? Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,’ sambil menunjuk-nunjuk dari dalam mobil,” tulis seorang staf yang mengikuti pelanggan tersebut melalui chat yang dibagikan pemilik restoran.