Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang disebut-sebut menyetor duit panas ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.
Pantauan di Bareskrim, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.30 Wib. Ia menggunakan kursi roda dengan kedua pergelangan tangan dibelenggu kabel tis. Ko Erwin mengenakan baju warna abu-abu seperti saat ditangkap.
Tatapan matanya hanya menatap kosong ke depan. Mulutnya kelu. Ekspresi wajahnya datar. Kakinya dibalut perban akibat kena tembak. Saat ditanya kabar oleh salah satu wartawan, ia hanya mengangguk kepala.
Advertisement
Berstatus DPO
Ko Erwin yang sebelumnya telah berstatus DPO diduga kuat hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal laut. "Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri)," katanya.
Saat dipastikan apakah Erwin mengakui perbuatannya terkait kasus narkoba AKPB Didik, kepolisian belum mau bicara detail.
Advertisement
Ancaman Pasal
"Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana.