Tatapan Kosong, Tangan Dibelenggu Kabel Tis, Begini Kondisi Ko Erwin Usai Ditangkap di Tanjung Balai

Ko Erwin mengenakan baju warna abu-abu seperti saat ditangkap.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Tatapan Kosong, Tangan Dibelenggu Kabel Tis, Begini Kondisi Ko Erwin Usai Ditangkap di Tanjung Balai
Tatapan Kosong, Tangan Dibelenggu Kabel Tis, Begini Kondisi Ko Erwin Usai Ditangkap di Tanjung Balai (Merdeka.com)

Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang disebut-sebut menyetor duit panas ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.

Pantauan di Bareskrim, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.30 Wib. Ia menggunakan kursi roda dengan kedua pergelangan tangan dibelenggu kabel tis. Ko Erwin mengenakan baju warna abu-abu seperti saat ditangkap.

Tatapan matanya hanya menatap kosong ke depan. Mulutnya kelu. Ekspresi wajahnya datar. Kakinya dibalut perban akibat kena tembak. Saat ditanya kabar oleh salah satu wartawan, ia hanya mengangguk kepala.

Berstatus DPO

Ko Erwin bandar narkoba setor duit ke AKPB Didik
Ko Erwin bandar narkoba setor duit ke AKPB Didik Liputan6.com

Ko Erwin yang sebelumnya telah berstatus DPO diduga kuat hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal laut. "Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri)," katanya.

Saat dipastikan apakah Erwin mengakui perbuatannya terkait kasus narkoba AKPB Didik, kepolisian belum mau bicara detail.

Ancaman Pasal

Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin Sebagai DPO, Berikut Foto dan Ciri-Cirinya
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin Sebagai DPO, Berikut Foto dan Ciri-Cirinya istimewa

"Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana.

Rekomendasi