Tedjowulan Ajukan Permintaan Audit Dana Keraton Solo

Panembahan Agung Tedjowulan mengajukan permohonan audit keuangan Keraton Surakarta ke BPK RI untuk periode 2018–2025 terkait dana hibah.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Tedjowulan Ajukan Permintaan Audit Dana Keraton Solo
Tedjowulan Ajukan Permintaan Audit Dana Keraton Solo (Merdeka.com)

Polemik pengelolaan dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali mencuat. Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan mengajukan permohonan audit keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Juru Bicara Panembahan Agung Keraton Surakarta, Kangjeng Pakoenegoro, membenarkan pengajuan tersebut. Ia menyebut surat permohonan audit sudah dikirimkan ke Ketua BPK RI di Jakarta.

"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," ujar Pakoenegoro, Senin (23/2).

Menurut dia, surat tersebut disampaikan pada 22 Januari 2026 dan mencakup permintaan audit keuangan Keraton Surakarta untuk periode 2018–2025 pada masa kepemimpinan Paku Buwono XIII.

"Info dan data sedang dikumpulkan," tambahnya mengenai proses awal di BPK RI.

Audit Dinilai Penting untuk Transparansi Pengelolaan

Dalam surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026, Tedjowulan menyebut dirinya telah menerima Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 terkait penunjukan sebagai pelaksana pelindungan dan pengembangan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.

Pakoenegoro mengatakan audit dianggap penting untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan transparan pada masa kepemimpinan baru.

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan Tedjowulan agar seluruh pihak mendukung proses audit.

"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum," ucapnya.

Dana Hibah Diminta Disalurkan Melalui Badan Hukum

Menurut Pakoenegoro, Tedjowulan menekankan pengelolaan keraton harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok. Dana bantuan dari APBN, APBD, maupun hibah lain diminta tidak disalurkan ke rekening pribadi.

"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," katanya.

Menanggapi isu KGPH Hangabehi masuk dalam struktur yayasan yang dibentuk Tedjowulan, Pakoenegoro mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi.

"Prinsipnya, Gusti Tedjowulan merangkul semua pihak. Baru satu yang kooperatif, hadir ketika diundang. Yang satu lagi belum bersedia hadir," paparnya.

Rekomendasi