Polda Maluku Percepat PTDH Anggota Brimob Penganiaya Anak di Bawah Umur hingga Tewas

Polda Maluku memastikan percepatan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas, menunjukkan komitmen penegakan hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Maluku Percepat PTDH Anggota Brimob Penganiaya Anak di Bawah Umur hingga Tewas
Polda Maluku memastikan percepatan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas, menunjukkan komitmen penegakan hukum. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan akan mempercepat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS. Anggota tersebut diduga kuat menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, sidang etik dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2026, pukul 14.00 WIT. Target utama dari sidang ini adalah sanksi PTDH yang diproses secara cepat dan transparan.

Proses hukum dan kode etik ini telah berjalan tegas sejak hari kejadian, menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam menindak pelanggaran. Kapolda juga menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas insiden tragis ini.

Proses Etik dan Pidana Berjalan Tegas

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa proses etik dan proses pidana terhadap anggota MS berjalan secara terpisah. Sidang kode etik akan dilaksanakan di Polda Maluku, sementara proses penyidikan pidana ditangani oleh Polres Tual. Penanganan di Polres Tual dilakukan karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi erat dengan pihak kejaksaan. Kapolda bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dilakukan guna mengawal percepatan pemberkasan perkara yang sedang berlangsung.

Kapolda menargetkan berkas perkara dapat diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti pada Selasa atau Rabu. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tindakan kekerasan oleh anggota tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi.

Kronologi Kejadian Tragis di Tual

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, dini hari, saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi. Patroli menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Setelah berpatroli di Kompleks Mangga Dua, Langgur, tim bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, sekitar pukul 02.00 WIT. Pergeseran ini menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Di lokasi kejadian, tersangka MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban AT segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama, korban dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan, dan Bripda MS langsung diamankan serta ditahan.

Komitmen Kapolda Maluku Terhadap Profesionalisme Anggota

Kapolda Maluku menegaskan kembali bahwa tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian tidak dapat ditoleransi. Ia memastikan bahwa meskipun pelaku adalah anggota Polri, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irjen Pol Dadang Hartanto juga mengingatkan seluruh personelnya untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya melayani masyarakat dengan hati.

Tugas utama kepolisian adalah menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Penekanan ini disampaikan Kapolda secara berulang kepada seluruh anggota.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi