Tebuireng Institute Serukan NU Kembali ke Spirit Qanun Asasi untuk Persatuan Umat

Tebuireng Institute di Jombang menyerukan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghidupkan kembali spirit Qanun Asasi karya K.H. M Hasyim Asy'ari demi persatuan dan kemaslahatan umat, memicu diskusi mendalam tentang relevansinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tebuireng Institute Serukan NU Kembali ke Spirit Qanun Asasi untuk Persatuan Umat
Tebuireng Institute di Jombang menyerukan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghidupkan kembali spirit Qanun Asasi karya K.H. M Hasyim Asy'ari demi persatuan dan kemaslahatan umat, memicu diskusi mendalam tentang relevansinya. (AntaraNews)

Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, menjadi saksi diskusi penting yang digagas Tebuireng Institute pada Sabtu, 14 Februari 2026. Diskusi bertajuk "Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qānūn Al-Asāsī" ini secara tegas menyerukan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kembali menghidupkan spirit Qanun Asasi. Seruan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan organisasi untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar pendiriannya.

Inti dari seruan ini adalah penekanan pada pentingnya umat Islam bersatu demi mencari ridha Allah, sebagaimana yang termaktub dalam Qanun Asasi karya Rais Akbar K.H. M Hasyim Asy'ari. Dengan kembali kepada spirit tersebut, diharapkan NU dapat memperoleh bimbingan langsung dalam menghadapi berbagai permasalahan kontemporer. Diskusi ini menyoroti relevansi Qanun Asasi sebagai landasan nilai dan arah gerak organisasi di sepanjang zaman.

Beberapa tokoh penting turut hadir dan memberikan pandangan mereka dalam diskusi tersebut, termasuk Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang K.H. Abdul Hakim Machfudz, Guru Besar UINSA Prof DR H Abd A'la, Dewan Masyayikh Tebuireng Jombang DR K.H. Mustain Syafi'i, Tokoh muda NU DR Rizal Mumazziq, serta Wasekjen PBNU H Nur Hidayat. Mereka semua sepakat mengenai urgensi reaktualisasi Qanun Asasi bagi masa depan NU.

Qanun Asasi: Landasan Historis dan Arah Gerak NU

Qanun Asasi bukan sekadar dokumen historis, melainkan modal fundamental bagi Nahdlatul Ulama sejak kelahirannya. K.H. Abdul Hakim Machfudz, cicit Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa kakeknya menunjukkan komitmen perjuangan melalui pendidikan pesantren dan madrasah. "Qanun Asasi itu modal historis dari NU," ujarnya, menekankan bagaimana dokumen ini memotivasi rakyat untuk lepas dari belenggu penjajahan Belanda.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sempat mengomentari peran strategis NU dalam kemerdekaan saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang. Hal ini menggarisbawahi bahwa spirit Qanun Asasi memiliki dampak nyata dalam sejarah perjuangan bangsa. Dokumen ini menjadi landasan nilai yang relevan dan dinamis, mampu mengarahkan gerak organisasi dalam berbagai konteks zaman.

DR K.H. Mustain Syafi'i dari Dewan Masyayikh Tebuireng Jombang menambahkan bahwa NU, sebagai organisasi ulama, seharusnya dipimpin oleh ulama, bukan oleh "tujjar" atau non-ulama. Ia mencontohkan bagaimana Hadratussyeikh merumuskan kewajiban resolusi jihad menggunakan dasar fiqih, sehingga umat memahami bahwa melawan penjajah adalah jihad. Ini menunjukkan kedalaman landasan teologis dalam Qanun Asasi.

Tantangan Implementasi Qanun Asasi dalam Dinamika Organisasi

Meskipun memiliki landasan yang kuat, implementasi Qanun Asasi dalam operasional organisasi NU masih menghadapi tantangan. Prof DR H Abd A'la mengungkapkan bahwa sejak awal, NU konsisten terhadap mazhab, namun Qanun Asasi secara operasional masih mengalami pasang surut. Ia menyoroti periode ketika NU berfusi ke Masyumi (1945-1952) dan PPP (1973), di mana NU merasa tidak diberi peran maksimal.

Kondisi ini kemudian memicu upaya kembali ke Khittah 1926 yang puncaknya terjadi pada tahun 1984. Namun, Prof Abd A'la menilai bahwa program sosial NU masih belum maksimal, menunjukkan bahwa semangat Qanun Asasi belum sepenuhnya terwujud dalam aksi nyata. Ini menjadi refleksi penting bagi pengurus NU saat ini untuk mengevaluasi arah gerak organisasi.

H Nur Hidayat, Wasekjen PBNU, turut mengakui bahwa Muqoddimah Qanun Asasi memang mulia, tetapi secara operasional masih belum maksimal. Ia juga mengamati bahwa pemahaman NU sebagai jamiyah mulai menipis, seiring dengan bergesernya peran ulama dalam tiga muktamar terakhir. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi keberlangsungan dan identitas NU sebagai organisasi keagamaan.

Lima Sila Qanun Asasi dan Urgensi Reaktualisasi

DR Rizal Mumazziq, seorang tokoh muda NU, menjelaskan bahwa Qanun Asasi berfungsi mirip Statuta atau Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ideologis, organisatoris, dan teologis. Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy'ari menyusun Muqoddimah Qanun Asasi dengan merujuk pada 44 ayat Al-Quran, enam hadits, dan lima pendapat sahabat Nabi. Ini menunjukkan kekokohan landasan keilmuan dan keagamaan dokumen tersebut.

Muqoddimah Qanun Asasi yang disampaikan dalam Muktamar di Masjid Ampel Surabaya pada 11 Oktober 1928, menekankan lima poin penting bagi NU. Kelima sila tersebut meliputi persatuan, persaudaraan, sanad keilmuan, pentingnya madzhab, dan kemaslahatan umat. Rizal Mumazziq menyayangkan bahwa kelima sila ini belum maksimal dalam tataran praktis, kecuali pada jumlah warga NU yang besar.

Oleh karena itu, ia sepakat dengan K.H. Abdul Hakim Machfudz agar pengurus NU mengurangi kegiatan seremonial. Sebaliknya, mereka didorong untuk lebih fokus pada aksi sosial, mengalihkan energi pada hal-hal yang responsif, evolutif, dinamis, dan adaptif. Harapannya, diskusi ini, yang bertepatan dengan hari kelahiran K.H. M Hasyim Asy'ari, dapat membawa manfaat besar bagi NU ke depannya dalam mengaktualisasikan kembali spirit Qanun Asasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi