Polresta Cirebon berhasil menangkap 16 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir, meliputi periode Januari hingga awal Februari 2026.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyatakan bahwa pengungkapan ini mencakup 12 kasus berbeda yang berhasil diidentifikasi. Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) yang semakin marak.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika Cirebon. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026.
Advertisement
Advertisement
Detail Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Cirebon
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga kasus terkait sabu-sabu dan satu kasus melibatkan ganja kering yang siap edar.
Delapan kasus lainnya berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi, yang juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan publik. Pengungkapan ini dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon, menunjukkan jangkauan operasi yang luas dan merata.
Petugas menyita barang bukti signifikan dari tangan para tersangka yang tertangkap. Total sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,9 gram, sementara ganja kering sebanyak 1,1 gram.
Advertisement
Selain itu, 10.501 butir obat keras terbatas juga berhasil disita dari jaringan peredaran ilegal ini. Barang bukti lain termasuk uang tunai Rp4,04 juta, sejumlah telepon genggam, timbangan digital, lakban, serta perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika Cirebon.
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Para tersangka kasus sabu-sabu dan ganja kering dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Denda yang dikenakan juga sangat besar, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar, sebagai efek jera. Ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika yang secara masif merusak generasi muda dan masyarakat.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, menegaskan bahwa peredaran obat ilegal juga merupakan kejahatan serius.
Advertisement
Kapolresta Imara Utama menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Hal ini dilakukan guna menekan laju peredaran narkotika Cirebon di wilayah hukumnya, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026.
Sumber: AntaraNews