Petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang penyimpanan bahan pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Penyegelan dilakukan setelah gudang tersebut sebelumnya mengalami kebakaran dan diduga berdampak pada pencemaran aliran Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, meninjau langsung lokasi untuk memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur. Tindakan penyegelan menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, kebakaran di gudang tersebut diduga menyebabkan cemaran cairan bahan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng dan bermuara ke Sungai Cisadane. Area terdampak diperkirakan mencapai sekitar 22,5 kilometer yang melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit tersebut akan menjadi bagian dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang dapat dikenakan kepada pengelola kawasan maupun pihak perusahaan.
Selain itu, tim penegakan hukum KLH telah melakukan penelitian dan pemeriksaan lapangan guna mengidentifikasi sumber serta tingkat dampak pencemaran. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajemen dan pegawai perusahaan untuk mendalami kronologi kejadian serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.