FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida di Tangerang Selatan terkait dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Jumat (13/02/2026).

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) bersama Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kanan) meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). (merdeka.com/ arie basuki)

Petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang penyimpanan bahan pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Penyegelan dilakukan setelah gudang tersebut sebelumnya mengalami kebakaran dan diduga berdampak pada pencemaran aliran Sungai Cisadane.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, meninjau langsung lokasi untuk memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur. Tindakan penyegelan menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, kebakaran di gudang tersebut diduga menyebabkan cemaran cairan bahan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng dan bermuara ke Sungai Cisadane. Area terdampak diperkirakan mencapai sekitar 22,5 kilometer yang melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit tersebut akan menjadi bagian dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang dapat dikenakan kepada pengelola kawasan maupun pihak perusahaan.

Selain itu, tim penegakan hukum KLH telah melakukan penelitian dan pemeriksaan lapangan guna mengidentifikasi sumber serta tingkat dampak pencemaran. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajemen dan pegawai perusahaan untuk mendalami kronologi kejadian serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). merdeka.com/ arie basuki
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) bersama Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kanan) meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). merdeka.com/ arie basuki
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). merdeka.com/ arie basuki
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). merdeka.com/ arie basuki
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). merdeka.com/ arie basuki
FOTO: KLH Segel Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
Gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). merdeka.com/ arie basuki
Rekomendasi