Petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, TNI, Polri, dan Satpol PP kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Kebayoran Lama. Pada Kamis lalu, belasan unit sepeda motor berhasil diangkut karena kedapatan parkir sembarangan di depan ITC Cipulir, Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di ibu kota.
Sebanyak 14 sepeda motor yang melanggar aturan parkir langsung diamankan oleh petugas di lokasi. Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pengendara yang kerap memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum sebagai tempat parkir. Kondisi parkir liar seringkali menjadi pemicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Pasaribu, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan metode angkut jaring, di mana kendaraan langsung dinaikkan ke atas truk. Selanjutnya, sepeda motor yang diangkut akan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali motornya setelah menunjukkan bukti tilang dan dokumen kepemilikan yang sah.
Advertisement
Advertisement
Upaya Tegas Atasi Parkir Liar di Kawasan Strategis
Operasi penertiban parkir liar di depan ITC Cipulir melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari berbagai instansi. Kawasan ini memang menjadi salah satu titik rawan parkir liar karena aktivitas ekonomi yang tinggi. Kehadiran petugas gabungan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan parkir.
"Penindakan angkut jaring kami lakukan untuk memberikan efek jera, karena parkir liar menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sehingga mengakibatkan kemacetan," ujar Bernad Pasaribu. Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan, melainkan juga edukasi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Bernad mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Hal ini penting demi menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Ketaatan terhadap aturan parkir merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelancaran mobilitas kota.
Advertisement
Advertisement
Regulasi dan Sanksi bagi Pelanggar Parkir
Parkir liar di DKI Jakarta jelas melanggar beberapa regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang kendaraan menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk parkir sembarangan.
Selain itu, Pasal 106 huruf e UU yang sama mewajibkan setiap pengendara mematuhi ketentuan berhenti dan parkir yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan parkir ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda hingga Rp250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287.
Regulasi lain yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda ini melarang seseorang parkir di luar tempat yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Sanksi yang bisa diterapkan meliputi penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban, hingga penderekan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini, DPRD DKI juga disebut-sebut sedang membahas revisi aturan perparkiran untuk mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan tidak sesuai ketentuan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Berkelanjutan Penertiban Parkir Liar Jakarta Selatan
Bernad Pasaribu menegaskan bahwa penertiban parkir liar di kawasan ITC Cipulir merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan. Meskipun bulan lalu sudah dilakukan penindakan serupa, masih saja ditemukan pelanggar yang membandel.
Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah parkir liar yang terus menjadi tantangan di ibu kota. Koordinasi antarinstansi diharapkan dapat memperkuat efektivitas setiap operasi penertiban yang dilakukan. Upaya ini juga sejalan dengan visi menciptakan Jakarta sebagai kota yang tertib dan nyaman bagi warganya.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penertiban ini dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan parkir yang berlaku. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan masalah parkir liar dapat diminimalisir sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta Selatan, khususnya di sekitar ITC Cipulir, dapat lebih lancar dan teratur.
Advertisement
Sumber: AntaraNews