Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menjelaskan bahwa tuduhan mengenai harga laptop yang dianggap terlalu tinggi telah dibantah melalui kesaksian dari saksi yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP saksi dan semua petinggi hadir hari ini dan memberikan kesaksian bahwa mereka yang menyeleksi vendor dan mereka yang menjamin harga SRP (Suggested Retail Price) tidak mungkin di atas harga pasar," ungkap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2026).
Nadiem menekankan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tidak menyebabkan kerugian bagi negara. Ia menyatakan bahwa jika memang ada kerugian, kemungkinan besar hal tersebut disebabkan oleh kesalahan perhitungan dari pihak-pihak terkait.
"Artinya itu tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negaranya tidak valid karena yang menjamin harga SRP itu di bawah harga pasar itu adalah LKPP," jelasnya.
Nadiem juga menambahkan bahwa Kemdikbudristek pada saat itu telah mengikuti prosedur yang melibatkan LKPP. Ia memastikan bahwa tidak ada unit laptop yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Prosedur sudah dilalui, dipastikan tidak ada kemahalan harga, apapun produk e-katalog yang dibeli secara regulasi tidak kemahalan harga," tegas Nadiem.
Advertisement
Saksi dari LKPP Beri Kesaksian
Pada sidang yang berlangsung hari ini, pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut dihadirkan. Di antara yang hadir adalah M Aris Suprianto yang menjabat sebagai Direktur Advokasi LKPP, serta Eko Rinaldo Oktavianus yang berperan sebagai analis kebijakan madya di lembaga tersebut.
Selain itu, Dwi Satrianto yang merupakan pensiunan PNS dari LKPP juga hadir, bersama dengan Rony Dwi Susanto yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Ketenagakerjaan RI LKPP.