Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Warakas Lemas Saat Ditemukan: Pura-Pura

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa dalam tubuh pelaku tidak ditemukan kandungan racun.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Warakas Lemas Saat Ditemukan: Pura-Pura
Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Warakas Lemas Saat Ditemukan: Pura-Pura (Merdeka.com)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan S (22) yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga berpura-pura lemas saat ditemukan di lokasi kejadian saat itu.

"Pura-pura sebagai alibi," jelas dia dalam keterangannya, Sabtu (7/2).

Selain itu, Onkoseno mengungkapkan bahwa dalam tubuh pelaku tidak ditemukan kandungan racun.

Sebelumnya, S (22) ditemukan dalam kondisi lemah dan ada luka melepuh pada bagian tubuh. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sedangkan yang lain ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan mulut berbusa. Korban yang tewas adalah SS (50), AF (27), dan AD (14). 

Hasil Pemeriksaan Psikologis

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka saat proses penyelidikan. Hasilnya, penyidik mendapatkan visum et repertum psychiatrium sebagai bagian dari alat bukti.

"Dari hasil pemeriksaan psikiater, munculah nama visum et repertim psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa pola berat," kata Onkoseno.

Namun, ia memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 459 KUHP, dan atau Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C, junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 KUHP.

Ancaman hukuk cukup variatif, maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pembunuhan berencana 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun," tandas dia. 

Rekomendasi